Istri yang Dianiaya Suami di Depok Jalani Operasi Mata

2026-01-15 14:19:41
Istri yang Dianiaya Suami di Depok Jalani Operasi Mata
DEPOK, - Seorang istri berinisial AA menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, RA di Sawangan, Kota Depok.Akibat penganiayaan tersebut, korban harus menjalani operasi pada bagian mata kiri di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, AKP Sutaryo, mengatakan pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.“Pelaku masih dilakukan pemeriksaan. Untuk korban, penyidik juga sudah mengecek ke RSCM karena saat ini korban sedang menjalani operasi mata,” kata Sutaryo saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.Baca juga: Suami di Depok Aniaya Istri hingga Mata Luka ParahSutaryo menjelaskan, dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa dua orang saksi. Keduanya merupakan orang terdekat korban.“Dua saksi sudah diperiksa, yaitu orangtua korban dan sepupu korban,” ujar dia.Peristiwa penganiayaan tersebut dipicu oleh perselisihan antara korban dan pelaku terkait penggunaan telepon genggam.Awalnya, pelaku meminjam ponsel milik korban untuk bermain gim. Namun, situasi memanas ketika korban berniat meminta kembali ponsel miliknya.Pelaku menolak mengembalikan ponsel tersebut dan justru membantingnya ke lantai.Keributan pun terjadi hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik.Secara tiba-tiba, pelaku memukul korban menggunakan ponsel yang telah dibanting hingga mengenai mata kiri korban.Baca juga: Kronologi Suami Aniaya Istri di Depok, Bermula Pinjam Ponsel untuk Main GimTak berhenti di situ, pelaku kembali memukul wajah korban. Korban juga mengalami cedera pada bagian paha akibat diinjak oleh pelaku.“Akibat penganiayaan berat itu, korban mengalami luka robek di pelipis kiri serta memar parah pada bola mata kiri,” kata Sutaryo.Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi S, mengatakan bahwa kasus tersebut ditangani sebagai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.“Kejadian ini merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004,” ujar Made.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 14:38