MATARAM, - Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat menangkap Brigadir Polisi Dua (Bripda) berinisial F saat sedang bersama tujuh orang lain dalam sebuah kamar indekos yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.Kepala Seksi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika di Dompu, Senin membenarkan adanya proses hukum terhadap Bripda F atas tindak lanjut penangkapan tim resnarkoba di wilayah Salama, Kelurahan Bada tersebut."Iya, benar. F anggota polisi berpangkat Bripda," katanya.Baca juga: Ini Alasan Bripda Waldi Bawa Kabur Emas, iPhone, hingga Mobil Dosen yang Dia BunuhBripda F ditangkap bersama tujuh orang lainnya pada Minggu pagi sekitar pukul 06.00 Wita, atas tindak lanjut informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di kamar indekos yang menjadi lokasi penangkapan.Dari tujuh orang yang ikut diamankan bersama Bripda F di kamar indekos tersebut, terdapat empat di antaranya perempuan.Barang bukti narkoba yang turut diamankan dari lokasi penangkapan berupa pil ekstasi jenis inex sebanyak enam butir. Barang bukti ditemukan dalam bungkus rokok."Seluruhnya sekarang diamankan di Mako Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.Baca juga: Polisi Dalami Rumor Persaingan Bandar Narkoba Dibalik Tawuran di Tallo MakassarAtas adanya penindakan kasus narkoba yang diduga melibatkan anggota kepolisian ini, Suardika menegaskan bahwa ini adalah bukti komitmen polisi dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkoba di Kabupaten Dompu."Polres Dompu tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan penyalahgunaan narkoba. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur," ucapnya.Ia pun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba agar lingkungan tetap terjaga.
(prf/ega)
Bripda F Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Dompu
2026-01-12 04:01:34
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:40
| 2026-01-12 03:41
| 2026-01-12 03:32
| 2026-01-12 03:20
| 2026-01-12 03:02










































