KPK: Staf Khusus Pejabat Kementerian-Lembaga Wajib Lapor LHKPN

2026-01-16 20:30:53
KPK: Staf Khusus Pejabat Kementerian-Lembaga Wajib Lapor LHKPN
KPK menyampaikan sudah ada aturan terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kini, staf khusus (stafsus) seorang pejabat kementerian dan lembaga juga wajib melaporkan LHKPN."Terkait sejak kapan staf khusus itu melaporkan LHKPN. Jadi kalau dari aturannya, kita sudah membuat aturan Perkom Nomor 3/2024," kata Direktur PP LHKPN KPK, Herda Helmijaya, di Bogor, Jawa Barat, Selasa .Herda menjelaskan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, seorang stafsus memang tidak diwajibkan untuk melaporkan LHKPN. Meski begitu, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi."Tapi di sini kita beranjak dari peristiwa-peristiwa sebelumnya bahwa posisi-posisi itu posisi-posisi yang strategis dan berisiko tinggi," ucap dia."Jadi mereka ada juga yang protes, 'Pak ini kan menurut golongan nggak diharuskan', tapi kami kembalikan, 'Bapak mau membuat organisasinya berintegritas atau nggak? kalau organisasi mau berintegritas orangnya harus berintegritas juga'," tambahnya.Herda menyebut tengah melakukan sosialisasi terkait masalah kepatuhan pelaporan para staf khusus. Hasil kepatuhan para stafsus itu baru bisa dilihat setelah Maret 2026 pada masa penutupan pelaporan LHKPN."Jadi karena pelaporan LHKPN itu pelaporan tahunan yang dimulai dari Januari sampai Maret, jadi nanti kita lihat terkait ketaatannya setelah bulan Maret 2026," ungkap dia."Nah sekarang kami sedang melakukan sosialisasi, Insyaallah 2026 itu bisa kita lihat apakah mereka taat atau tidak, atau mau nggak sih menjadikan organisasi ini berintegritas," tambahnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-16 19:34