Bagaimana Cara Menggunakan BPJS di Luar Kota atau Tidak Sesuai FKTP?

2026-01-12 06:40:14
Bagaimana Cara Menggunakan BPJS di Luar Kota atau Tidak Sesuai FKTP?
– Banyak peserta BPJS Kesehatan yang kerap bepergian, baik untuk keperluan pekerjaan, liburan, maupun pulang kampung.Tak sedikit pula yang khawatir mengenai bagaimana cara menggunakan BPJS di luar kota apabila tiba-tiba sakit atau membutuhkan layanan kesehatan.Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah BPJS bisa dipakai di mana saja dan apakah bisa berobat pakai BPJS tidak sesuai faskes?Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan dapat digunakan di seluruh Indonesia. Namun, ada ketentuan tertentu yang perlu dipahami agar pelayanan dapat diterima tanpa kendala.BPJS Kesehatan bekerja dengan sistem berjenjang. Artinya, peserta harus mendapatkan layanan pertama di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.Namun, ketika berada di luar kota, mengakses FKTP terdaftar tentu tidak memungkinkan. Untuk kondisi seperti ini, BPJS menyediakan mekanisme layanan FKTP pengganti.Baca juga: Bisakah Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS tanpa Rujukan?Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengungkapkan peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar bisa mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain.Akses berobat di luar daerah tanpa pindah faskes itu dapat dilakukan paling banyak tiga kali dalam satu bulan. Menurut Rizzky, kebijakan BPJS Kesehatan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas program JKN."BPJS Kesehatan berkomitmen memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan di seluruh Indonesia," ujarnya dikutip pada Senin .Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar biaya pelayanan kesehatan di luar kota bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.Pertama, terdaftar sebagai peserta JKN aktif atau tanpa tunggakan pembayaran iuran bulanan sesuai kelas masing-masing.Syarat kedua berobat pakai BPJS tidak sesuai faskes, yakni peserta harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku saat berobat, termasuk melalui FKTP terlebih dahulu.Baca juga: Cara Perpanjang Rujukan BPJS, Syarat, dan ProsedurnyaJika Anda sakit saat berada di luar domisili, Anda dapat langsung mendatangi FKTP terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan meminta pelayanan menggunakan mekanisme FKTP pengganti.FKTP tersebut akan memeriksa dan memberikan layanan sesuai kompetensinya, termasuk obat-obatan program rujuk balik atau tindakan sederhana lainnya.Peserta tidak perlu mengurus surat keterangan pindah lokasi atau memberi tahu FKTP asal. Cukup tunjukkan KTP dan kartu BPJS (fisik atau digital melalui aplikasi Mobile JKN).


(prf/ega)