JAKARTA, - Nasib Bupati Aceh Selatan Mirwan MS kini berada di ujung tanduk.Setelah menuai kecaman karena pergi umrah saat daerahnya terlanda banjir dan longsor, Mirwan harus berhadapan dengan sanksi dari Kemendagri sekaligus Partai Gerindra.Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri akan segera memeriksa Mirwan begitu ia tiba di Tanah Air.“Berdasarkan informasi yang kami terima kemarin, Bupati masih dalam perjalanan. Kalau hari ini sudah tiba, tim Inspektorat Jenderal akan langsung melakukan pemeriksaan kepada Bupati Aceh Selatan,” kata Bima Arya, kepada Kompas.com, Senin .Dia menegaskan bahwa kemungkinan hukuman masih akan menunggu hasil pemeriksaan.Baca juga: Desersi Bupati Aceh Selatan: Politik Simbol atau Kerapuhan Sistem?Sanksi bisa berupa teguran hingga pencopotan dari jabatan.“Kita tunggu saja hasil pemeriksaan, ya,” ucap Bima.Menurut Bima, dasar hukum pemberian sanksi merujuk pada Undang-Undang Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewajiban dan larangan kepala daerah.“Sanksi yang diberikan akan sangat ditentukan oleh fakta dan data dari hasil pemeriksaan Inspektorat,” ujar dia.Tak hanya soal ketidakhadirannya dalam penanganan bencana, Kemendagri juga menelusuri sumber pembiayaan keberangkatan Mirwan ke Arab Saudi.“Apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana, kan itu penting, ya,” ujar Bima.Dia memastikan pemeriksaan juga melibatkan aparatur yang mendampingi Mirwan dalam perjalanan tersebut.Bima menegaskan bahwa Mendagri Tito Karnavian sudah mengingatkan seluruh kepala daerah agar tetap berada di lapangan saat bencana terjadi.“Terus-menerus kami mengingatkan itu. Dan ya, semestinya kepala daerah itu menangkap (imbauan) ini semua,” kata Bima.BMKG sebelumnya memprediksi potensi cuaca ekstrem pada November hingga Desember 2025, sehingga kewaspadaan daerah harus ditingkatkan.“Langsung Pak Mendagri menyampaikan itu kepada seluruh kepala daerah,” tutur dia.
(prf/ega)
Nasib Bupati Aceh Selatan Mirwan MS: Disanksi Gerindra dan Kemendagri
2026-01-12 05:44:10
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:14
| 2026-01-12 04:51
| 2026-01-12 04:35
| 2026-01-12 04:01
| 2026-01-12 03:22










































