Prabowo Perintahkan Menhut Gandakan Jumlah Polisi Hutan untuk Cegah Pembalakan Liar

2026-01-14 09:12:53
Prabowo Perintahkan Menhut Gandakan Jumlah Polisi Hutan untuk Cegah Pembalakan Liar
JAKARTA, - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan, pihaknya bakal melipatgandakan jumlah polisi hutan di Indonesia.Pelipatgandaan jumlah polisi hutan merupakan permintaan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas (ratas) di Padepokan Garuda Yaksa, Kabupaten Bogor, pada Minggu ."Pak Presiden memerintahkan agar melipatgandakan jumlah polisi kehutanan kita," ujar Raja Juli dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin .Baca juga: Prabowo: Sudah 4 Juta Hektar Kebun Sawit di Hutan Kita Kuasai KembaliIa menjelaskan, Aceh yang memiliki luas hutan sekitar 3,5 juta hektar hanya diawasi oleh 32 polisi hutan."Ini sama sekali tidak masuk akal dan Pak Presiden langsung meminta kepada saya untuk melipatgandakan jumlah polisi hutan kita. Sehingga illegal logging yang kemudian mengakibatkan rusaknya hutan kita dapat diatasi sesegera mungkin," ujar Raja Juli.Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mencabut 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), termasuk di daerah Sumatera."Jadi, secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik atas tujuan Pak Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang luasnya sebesar 1.012.016 hektar, termasuk di antaranya di Sumatera seluas 116.198 hektar," kata Raja Juli.Baca juga: Prabowo Minta Menhut Tak Ragu Tindak Pembabat Hutan: Kalau Perlu Bantuan, Minta ke TNI-PolriPrabowo memerintahkannya untuk lebih berani lagi dalam menertibkan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH yang nakal.Raja Juli menambahkan, pencabutan 22 PBPH ini akan dimuat lewat surat keputusan (SK)."Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini dan nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian," ujar Raja Juli.Baca juga: Menhut: Prabowo adalah Presiden yang Sangat Cinta Hutan dan SatwaRaja Juli belum merincikan daftar perusahaan dari 22 PBPH yang dicabut itu. Namun, 22 PBPH itu tentu dapat diproses secara hukum."Tentu, tindak pidana lainnya akan bisa diproses, tapi tentu sekali lagi sebagai penertiban terhadap semua ini kami akan cabut dengan mendapatkan SK esok hari," ujar Raja Juli.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-14 13:12