Komisi III DPR Bentuk Panja untuk Bahas RUU Penyesuaian Pidana

2026-01-12 07:15:06
Komisi III DPR Bentuk Panja untuk Bahas RUU Penyesuaian Pidana
JAKARTA, - Komisi III DPR RI resmi membentuk panitia kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana, Senin .Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengatakan, rapat perdana pembahasan RUU Penyesuaian Pidana akan dimulai pada Selasa besok.“Tanggal 25-26 November 2025 rapat Panja RUU tentang Penyesuaian Pidana. Setelahnya, tanggal 27 November 2025 rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Dede dalam rapat di Gedung DPR RI, Senin.Baca juga: Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke DPR, Apa yang Diatur?Menurut Dede, Komisi III DPR RI menargetkan seluruh pembahasan RUU Penyesuaian Pidana akan rampung pada pekan ini agar bisa langsung dibawa ke rapat paripurna pekan depan.“Tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat 1 atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana. Apakah rapat ini dapat menyetujui pembentukan panja?” kata Dede Indra.Seluruh peserta rapat Komisi III DPR RI pun menyetujui pembentukan panja dan rencana kerja yang telah ditetapkan tersebut.Baca juga: Wamenkum: RUU Penyesuaian Pidana adalah Perintah KUHP Adapun pembentukan Panja ini dilakukan setelah Komisi III DPR RI menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Penyesuaian Pidana dari pemerintah.Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej selaku perwakilan pemerintah menjelaskan, RUU tersebut terdiri atas tiga bab dan disiapkan sebagai aturan turunan dari KUHP.“Bapak Ibu Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang kami muliakan, secara garis besar RUU ini berisi 3 Bab. Bab I Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP,” ucap Eddy dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Senin .Baca juga: KUHP-KUHAP Rampung, Komisi III Bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana Pekan DepanPada Bab I, pemerintah mengusulkan penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dan penyesuaian kategori pidana denda agar sesuai dengan Buku I KUHP.Harmonisasi tersebut dilakukan untuk memastikan keseragaman pemidanaan nasional.“Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas. Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” kata Eddy.Bab II RUU memuat penataan aturan pidana dalam peraturan daerah (Perda), termasuk larangan memuat kembali pidana kurungan dalam Perda.Pembatasan tersebut ditujukan agar regulasi pemidanaan di daerah tetap proporsional.“Bab II penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Adapun materi yang diatur: Satu, pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP. Dua, penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah,” kata Eddy.Baca juga: Mencermati Pasal Penangkapan dan Penahanan di KUHAP Baru“Tiga, penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal,” sambungnya.Sementara, Bab III berisi penyesuaian dan penyempurnaan KUHP.Menurut Eddy, perubahan redaksional dan teknis penulisan diperlukan untuk menghindari multitafsir saat KUHP diberlakukan.“Bab III penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. Penyesuaian terhadap UU KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru,” ujar dia.


(prf/ega)