BTN (BBTN) Dorong Inovasi untuk Sektor Perumahan

2026-01-14 06:40:54
BTN (BBTN) Dorong Inovasi untuk Sektor Perumahan
JAKARTA, — Upaya mendorong inovasi di sektor perumahan terus diperkuat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) melalui program tahunan BTN Housingpreneur.Program ini menjadi salah satu inisiatif bank untuk mencari ide-ide baru dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku industri hingga masyarakat umum, dalam menjawab tantangan perumahan nasional.Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan BTN Housingpreneur dirancang sebagai ruang kolaboratif untuk menemukan solusi yang relevan dan aplikatif.Baca juga: BTN Tuntaskan Penyaluran Dana Pemerintah Rp 25 Triliun, Dorong Kredit PerumahanDok. APERSI Banten Ilustrasi perumahan. Menurut dia, kebutuhan inovasi di sektor perumahan tidak selalu muncul dari forum atau institusi besar, tetapi sering kali lahir dari para pelaku di lapangan yang memahami langsung persoalan masyarakat.“Bagi kami, mencari solusi perumahan tidak harus selalu lahir dari ruang-ruang besar. Inovasi juga bisa ditemukan sampai ke tingkat akar rumput karena di sanalah kebutuhan nyata masyarakat berbicara,” ujar Ramon dalam keterangannya di Jakarta, Rabu .Ia menambahkan bahwa dorongan inovasi melalui BTN Housingpreneur sejalan dengan komitmen perseroan dalam mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi prioritas pemerintah.Ramon menjelaskan bahwa BTN Housingpreneur tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga ruang pertemuan bagi berbagai pemangku kepentingan perumahan untuk mengeksplorasi tren, berbagi praktik, serta membuka peluang kerja sama.Baca juga: Hingga Oktober 2025, Rp 315 Triliun Digelontorkan untuk Subsidi Energi hingga PerumahanProgram ini menyoroti isu-isu strategis seperti backlog hunian, peningkatan akses terhadap pembiayaan, hingga penguatan ekosistem kewirausahaan perumahan di kalangan generasi muda.Kompetisi BTN Housingpreneur sendiri terbuka bagi developer, kontraktor, arsitek, pelaku startup, mahasiswa, hingga masyarakat umum.Fokus inovasi meliputi teknologi, keberlanjutan, dan pengembangan solusi hunian yang dapat menjawab kebutuhan masa depan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 06:59