Daftar Korban Longsor Cibeunying: 11 Warga Ditemukan Meninggal, 12 Masih dalam Pencarian

2026-02-03 17:10:31
Daftar Korban Longsor Cibeunying: 11 Warga Ditemukan Meninggal, 12 Masih dalam Pencarian
SEMARANG, - Dari 23 warga hilang akibat tanah longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, 11 telah ditemukan meninggal.Proses identifikasi korban berhasil dilakukan usai petugas tim gabungan mengevakuasi pada Sabtu, pada pukul 19.00 WIB.Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah, Bergas Catursasi Penanggungan, mengatakan, jumlah korban hilang yang telah ditemukan terus dilaporkan setiap hari hingga batas waktu akhir pencarian.“Tadi (Sabtu) hingga pukul 14.00 WIB, korban meninggal yang berhasil ditemukan dan diidentifikasi berjumlah enam orang. Pada pukul 19.00 WIB, jumlah itu kami update lagi bertambah menjadi 11 korban. Semua korban berhasil diidentifikasi,” ungkap Bergas dalam keterangan tertulis, Minggu .Baca juga: Identifikasi Korban Longsor di Cibeunying Cilacap, Tim DVI Polri Turun TanganBerikut daftar nama korban longsor Cibeunying:1. Julia Lestari, 20 tahun, Dusun Tarukahan RT 06 RW 032. Maya Dwi Lestari, 15 tahun, Dusun Tarukahan RT 06 RW 033. Yuni, 45 tahun, Dusun Tarukan RT 6 RW 34. Nur Isnaeni, 30 tahun, Dusun Cibuyut RT 025. Muhamad Hafiz, 6 tahun, Dusun Cibuyut RT 026. Asmanto, 74 tahun, Dusun Cibuyut RT 027. Febriansyah, 5 tahun, Dusun Cibuyut RT 028. Rizky Pratama Ramadhan, 9 tahun, Dusun Cibuyut RT 029. Dani Setiawan, 29 tahun, Dusun Cibuyut RT 0210. Rusyanto, 75 tahun, Dusun Cibuyut RT 02


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 16:03