Jakarta Pasal larangan penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dipermasalahkan sejumlah kalangan.Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) mendatangi kantor DPRD DKI Jakarta, agar sejumlah pasal larangan penjual rokok bisa diubah oleh Pansus Raperda KTR."Pasal larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sampai perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang semakin hari semakin tergerus," klaim Ketua APPSI Ngadiran, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis .AdvertisementBahkan, dia mengklaim, ada 100 ribuan pedagang yang terdampak langsung dengan larangan-larangan Ranperda KTR ini."Pedagang itu kan aset pasar yang harusnya dilindungi, diberdayakan, bukan ditekan dengan aturan yang tidak adil," kata Ngadiran.Senada, Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun juga menyampaikan permohonannya agar Bapemperda DPRD DKI Jakarta segera meninjau ulang Raperda KTR yang dinilai bisa berdampak pada ekonomi pedagang kecil.
(prf/ega)
APPSI dan APKLI Sambangi DPRD DKI Jakarta: Minta Larangan Penjualan Rokok di Raperda KTR Ditinjau Ulang
2026-01-11 14:24:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 14:27
| 2026-01-11 14:04
| 2026-01-11 13:51
| 2026-01-11 13:45
| 2026-01-11 12:22










































