UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas

2026-02-02 03:04:21
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
YOGYAKARTA, - Buruh di Yogyakarta mulai resah akibat Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tak kunjung ditetapkan.Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan, mengatakan bahwa belum ditetapkannya UMP 2026 oleh Kemenaker menimbulkan kegelisahan.Ketidakpastian penetapan UMP itu, kata dia, membuat buruh mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memastikan upah layak.“Pertama, kami dari MPBI DIY melihat bahwa molornya penetapan UMP dan UMK menimbulkan kegelisahan bagi buruh. Ketidakpastian ini membuat buruh mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memastikan upah minimum yang sesuai kebutuhan hidup layak,” katanya saat dihubungi, Kamis .Baca juga: Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian AturanMenurut dia, apabila UMP dan UMK tidak segera ditetapkan serta belum ada kejelasan penghitungannya, para buruh khawatir soal waktu pembahasan yang tidak optimal.“Ketika proses penetapan UMP atau UMK semakin mepet dan tidak jelas metode penghitungannya, tentu ada kekhawatiran bahwa ruang dialog menjadi tidak optimal. Saat waktu terlalu sempit, prosesnya cenderung formalitas dan tidak cukup memberi ruang pembahasan tentang kondisi riil buruh,” jelas Irsyad.Atas kondisi ini, MPBI DIY menyampaikan beberapa tuntutan.Pertama, pemerintah pusat dan daerah segera menetapkan UMP atau UMK secara demokratis.Pemerintah harus membuka data perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta variabel lain yang digunakan.Kedua, penetapan upah wajib berpihak pada KHL, bukan hanya mengikuti formula yang berpotensi menekan nilai kenaikan upah.Baca juga: UMP Gagal Ditetapkan, Buruh Mengamuk Robohkan Gerbang Kantor Gubernur Jateng“Cabut dan revisi regulasi yang melemahkan posisi buruh dalam penetapan upah, terutama kebijakan yang membatasi kenaikan upah dari tahun ke tahun,” lanjutnya.MPBI DIY meminta dalam penetapan UMK atau UMP melibatkan serikat buruh secara penuh dalam semua proses perundingan, bukan sekadar memberikan ruang konsultasi simbolis.“Pastikan tidak ada intervensi politik yang merugikan buruh dalam proses penetapan UMP atau UMK,” jelasnya.Baca juga: Pemprov Jateng Batal Tetapkan UMP 2026 Hari Ini, Disnakertrans: Diminta Menunggu SajaWakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Daerah Istimewa Yogyakarta, Timo Apriyanto, menegaskan bahwa kepastian regulasi menjadi hal yang sangat dibutuhkan oleh pengusaha.“Jadi simpang siur, ya istilahnya. Ada yang menyampaikan menggunakan regulasi seperti kemarin PP 36 2021. Informasi terakhir akan ditetapkan presiden seperti tahun lalu,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis .


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-02 01:14