Bolehkah Warga Manfaatkan Kayu Gelondongan Pascabencana? Ini Penjelasan Pakar Hukum

2026-01-12 10:40:58
Bolehkah Warga Manfaatkan Kayu Gelondongan Pascabencana? Ini Penjelasan Pakar Hukum
- Media sosial diramaikan oleh perbincangan mengenai pemanfaatan kayu gelondongan yang terseret banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.Isu ini mencuat setelah beredar video dan unggahan warganet yang memperlihatkan aktivitas warga memotong dan mengolah kayu sisa bencana untuk kebutuhan pemulihan.Kayu gelondongan tersebut dimanfaatkan oleh warga lokal yang terdampak langsung banjir Sumatera.Dalam situasi darurat pascabencana, kayu-kayu itu digunakan sebagai bahan membangun kembali rumah yang rusak, serta untuk memenuhi kebutuhan dasar lain selama proses pemulihan berlangsung.Baca juga: Malaysia Tawarkan Bantuan Rp 2 Juta untuk Mahasiswa Indonesia Korban Banjir Aceh-SumateraSalah satu unggahan di platform X menyebut suasana kawasan terdampak dipenuhi suara mesin pemotong kayu.“Ramai suara mesin pemotong, diduga warga memanfaatkan kayu gelondongan bekas banjir untuk bangun rumah mereka yang rusak,” tulis akun @GoodRe***, Sabtu .Dalam video yang beredar, pemanfaatan kayu gelondongan terlihat terjadi di wilayah Tapanuli Selatan.Proses pengerjaan dilakukan secara gotong royong, melibatkan warga setempat bersama aparat TNI dan Polri, yang menunjukkan upaya kolektif masyarakat dalam bangkit dari dampak bencana.Unggahan tersebut memantik beragam reaksi dari warganet. Sebagian menyuarakan kekhawatiran akan potensi persoalan hukum di kemudian hari.“Ntar tiba-tiba diklaim pemerintah, kayu mereka dipakai secara ilegal. Pemerintah kita kan pandai playing victim,” tulis akun @justwildlo***.Baca juga: Media Asing Soroti Banjir Sumatera Tewaskan 1.000 Orang Lebih, Singgung RI Belum Minta Bantuan InternasionalAda pula yang menilai pemanfaatan kayu tersebut sah secara moral.“Enggak apa-apa pak, itu hak kalian, enggak ada yang mengakui punya soalnya,” ujar akun @Bagoes***.Namun, sejumlah warganet lain mengingatkan agar warga tetap berhati-hati.Mereka menyinggung kasus-kasus lama yang berujung pidana meski dilakukan oleh masyarakat kecil.“Hati-hati ya semuanya, nanti dituduh nyuri kayu perhutani. Dulu ada kasus di Jawa, nenek-nenek dipenjara gara-gara mungut ranting di lahan perhutani,” tulis akun @femem***.


(prf/ega)