Eropa Dorong Larangan Medsos dan AI untuk Anak di Bawah 16 Tahun

2026-01-15 10:09:06
Eropa Dorong Larangan Medsos dan AI untuk Anak di Bawah 16 Tahun
- Sejumlah anggota Parlemen Eropa (Member of the European Parliament) menyerukan larangan penggunaan media sosial dan chatbot kecerdasan buatan (AI) untuk anak di bawah usia 16 tahun.Seruan ini dilayangkan melalui sebuah resolusi yang baru saja disahkan oleh mayoritas anggota Parlemen, pada hari Rabu waktu setempat.Dalam resolusi tersebut, Parlemen Eropa menilai bahwa anak sebaiknya tidak memiliki akses ke media sosial sebelum berusia 16 tahun. Jika anak usia 13 tahun - 16 tahun ingin menggunakan medsos dan AI, harus melalui persetujuan khusus dari orang tua.Adapun usulan resolusi itu diajukan karena anggota MEP menilai bahwa kini platform digital semakin dipenuhi fitur-fitur yang berpotensi mendorong kecanduan atau adiktif.Beberapa fitur yang disorot yaitu, seperti infinite scrolling (konten yang tidak ada habisnya saat di-scroll), autoplay video, push notifikasi berlebihan, hingga sistem pemberian reward atas penggunaan situs atau platform berulang.Baca juga: Bos Google Akui Investasi Besar AI Sudah Berlebihan Parlemen Eropa menegaskan bahwa "fitur berdesain adiktif" sering kali menjadi bagian dari berbagai model bisnis platform digital, terutama media sosial.Menurut Christel Schaldemose, anggota Parlemen Eropa dari Partai Sosial Demokrat Denmark yang merancang resolusi ini, pada draft awal usulannya ia mengutip sebuah studi yang menyatakan bahwa satu dari empat anak dan remaja menunjukkan pola penggunaan smartphone yang "problematik" atau "disfungsional", menyerupai perilaku kecanduan.Ia juga dengan tegas meminta politisi untuk bertindak melindungi anak-anak remaja dari bahaya konsumsi media sosial."Bukan hanya orang tua. Masyarakat juga perlu turun tangan dan memastikan bahwa platform media sosial menjadi tempat yang aman bagi anak di bawah umur, tetapi hanya jika mereka telah mencapai usia tertentu," ujar Schaldemose, dikutip KompasTekno dari The Guardian.Rekomendasi Parlemen Eropa tidak muncul begitu saja. Komisi Eropa saat ini diisebut tengah mengkaji kebijakan baru Australia, yang mulai bulan depan menerapkan larangan untuk anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.Dalam pidatonya di bulan September, presiden komisi tersebut, Ursula von der Leyen, mengatakan ia akan memantau implementasi kebijakan Australia.Von der Leyen juga menjanjikan akan membentuk panel ahli pada akhir tahun yang bertugas memberi saran tentang pendekatan terbaik untuk melindungi anak-anak.Desakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak juga datang dari sejumlah negara bagian Eropa.Di Prancis, misalnya, laporan ahli yang diminta Presiden Emmanuel Macron menyatakan bahwa anak-anak seharusnya tidak diberi smartphone sebelum usia 13 tahun, dan baru boleh menggunakan media sosial saat mencapai usia 18 tahun.Baca juga: Investor Besar Ramai-ramai Lepas Saham Nvidia, Khawatir AI Bubble?Meski mendapat dukungan dari sejumlah pihak, ada beberapa anggota parlemen yang mengkritik resolusi ini. Mereka menilai, Uni Eropa sudah "berlebihan" jika benar-benar mengabulkan larangan akses media sosial bagi anak-anak di wilayah tersebut. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 08:50