Pemkab Bener Meriah, Aceh Perpanjang Masa Tanggap Darurat Hingga 23 Desember 2025

2026-01-12 07:15:26
Pemkab Bener Meriah, Aceh Perpanjang Masa Tanggap Darurat Hingga 23 Desember 2025
BENER MERIAH, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah, Provinsi Aceh, memperpanjang masa penanganan tanggap Darurat Bencana hingga 23 Desember 2025. Perpanjangan ini terhitung selama 14 hari dimulai Rabu .Kepala Pusat Data dan Informasi, Ilham Abdi, mengatakan keputusan perpanjangan masa Tanggap Darurat tertuang dalam Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Nomor 360/3001.2/2025. Surat pernyataan ini dengan mengacu kepada kajian cepat Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Bener Meriah."Perpanjangan masa Tanggap Darurat juga memperhatikan kondisi terkini di lapangan," katanya saat dihubungi kompas.com, Rabu .Baca juga: Banjir Bener Meriah: Warga Keluhkan Harga BBM Rp 80.000 per LiterMenurut Ilham, saat ini di wilayah masih terdapat 6 Kecamatan dan 59 Kampung terisolir dan belum bisa dilalui dengan kendaraan roda 2 dan roda 4."Kemudian juga masih ada 8.937 jiwa pengungsi," ujarnya.Menurut Ilham, berdasarkan pertimbangan itu Bupati Bener Meriah mengambil sikap untuk memperpanjang masa Tanggap Darurat Kabupaten Bener Meriah.Baca juga: Bantuan Tak Kunjung Tiba, Pemkab Bener Meriah Datangkan BBM Pakai Kuli Panggul dari Aceh UtaraDalam perjalanan 14 hari ke depan, jika kondisi semakin membaik maka masa tanggap darurat ini tidak harus menunggu selesai 14 hari.Namun, bisa dikurangi dan dialihkan statusnya menjadi masa pemulihan."Kita berharap kondisi ini terus berangsur pulih agar kita bisa masuk ke tahapan pemulihan sebelum nantinya masuk ke tahap Rehab Rekon," pungkasnya.


(prf/ega)