JAKARTA, — Persidangan kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni mengungkap sejumlah fakta dan pengakuan mengejutkan.Mulai dari temuan narkoba di dalam rutan, pengakuan penerimaan upah jutaan rupiah, hingga tudingan adanya tekanan dan kekerasan saat pemeriksaan, seluruhnya terungkap di hadapan majelis hakim.Ammar Zoni hadir langsung bersama empat terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis .Baca juga: Pengakuan Ammar Zoni soal Disetrum hingga Dipukul Saat Interogasi, Minta Bukti CCTVSebelumnya, para terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Nusakambangan. Sementara satu terdakwa lainnya, Ade Candra Maulana, kembali menjalani sidang secara online dengan alasan kesehatan karena menderita tuberkulosis (TBC).Sidang tersebut menghadirkan lima orang saksi, terdiri dari dua petugas Rutan Salemba dan tiga anggota kepolisian.Kesaksian para saksi membuka dugaan adanya praktik peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.Baca juga: Ammar Zoni Mengaku Disetrum dan Dipukul agar Akui Edarkan Sabu: CCTV Bisa BuktikanBerikut rangkuman fakta dan pengakuan yang terungkap dalam persidangan tersebut:Kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Kepala Regu Pengamanan Rutan Salemba, Hendra Gunawan, pada 3 Januari 2025 di Blok E lantai 3.Saat itu, Hendra melihat seorang warga binaan yang bersikap mencurigakan.“Ada seorang warga binaan yang ketika bertatapan langsung sama saya, dia langsung menghindar dan balik kembali ke blok,” ujar Hendra di persidangan.Warga binaan tersebut diketahui bernama Ardian Prasetyo. Kecurigaan petugas berlanjut hingga ke kamar E1, tempat Asep bin Sarikin berada. Di atas kasur Asep, Hendra menemukan dua bungkus rokok merek Surya.“Saya periksa di dalam bungkus rokok Surya itu, ada 12 paket serbuk putih,” kata Hendra.Ia menduga serbuk tersebut merupakan narkotika jenis sabu.Baca juga: Sidang Kasus Narkoba, Ammar Zoni Singgung Dugaan Kekerasan dan Tekanan Saat PemeriksaanSaat dimintai keterangan, Asep menyebut barang itu milik Ardian. Pengakuan tersebut kemudian dibenarkan oleh Ardian.“Dia mengakui bahwa barang yang di Asep itu miliknya,” ujar Hendra.
(prf/ega)
Pengakuan Ammar Zoni di Sidang: Dugaan Peredaran Sabu di Rutan hingga Klaim Kekerasan
2026-01-12 17:43:43
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 17:34
| 2026-01-12 17:29
| 2026-01-12 15:54
| 2026-01-12 15:51
| 2026-01-12 15:18










































