Dari Koperasi Tiba-Tiba Berubah Konsep, Hotel D'Ayana Pati Disegel Satpol PP

2026-01-12 04:39:16
Dari Koperasi Tiba-Tiba Berubah Konsep, Hotel D'Ayana Pati Disegel Satpol PP
PATI, - Operasional Hotel D’Ayana di Desa Puncel, Kecamatan Dukuhseti, resmi dihentikan setelah petugas gabungan Pemkab Pati menyegel bangunan itu pada Rabu .Penyegelan menandai puncak dari polemik panjang antara warga Puncel dan pihak hotel.Menurut hasil penelusuran Pemkab, bangunan yang kini dikenal sebagai Hotel D’Ayana awalnya bukanlah hotel. Pada 2016–2017, bangunan itu berdiri sebagai koperasi.Namun pada 2024, bangunan tersebut beralih fungsi menjadi hotel tanpa sosialisasi kepada masyarakat maupun pemerintah daerah.“Awalnya bangunan koperasi, bukan hotel. Baru tahun 2024 berubah fungsi menjadi hotel, dan tidak ada sosialisasi,” jelas Kepala DPMPTSP Pati, Sutikno Edi.Baca juga: Warga Ramai-Ramai Ingin Adopsi Bayi yang Dibuang di Pati, Dinsos: Belum Bisa DiprosesPerubahan fungsi tanpa izin itulah yang kemudian memicu penolakan dari masyarakat. Ratusan warga Puncel sempat menggelar demo pada Jumat , membawa banner dan poster penolakan di depan hotel, menuntut penutupan total.Kuasa hukum warga, Izzudin Asarlan, mengatakan keputusan penyegelan adalah jawaban atas keresahan yang sudah berlangsung lama.“Warga Puncel senang karena Satpol PP sudah melakukan penyegelan. Ini bukti pemerintah hadir menjawab keresahan masyarakat. Warga tetap akan mengawal agar penutupan ini benar-benar permanen, bukan sementara,” ujarnya.Ia menegaskan bahwa warga tetap tertib selama proses berlangsung dan hanya ingin memastikan keputusan pemerintah dijalankan.“Warga tertib dan taat aturan. Kami hanya memastikan apa yang sudah diputuskan pemerintah benar-benar dijalankan,” imbuhnya.Kepala DPMPTSP Pati, Sutikno Edi, menyebut penyegelan berjalan kondusif. Ia mengatakan pihak pelapor dan terlapor sudah bertemu dan menerima keputusan tersebut.“Keduanya sudah tabayyun. Pelapor dan terlapor sama-sama menerima keputusan, bahkan saling berangkulan. Situasinya kondusif, tidak ada masalah,” ujarnya.Baca juga: Eksekusi Pengosongan Hotel Platinum Palopo Diwarnai Protes dari PemilikSetelah penyegelan oleh Satpol PP, secara hukum Hotel D’Ayana tidak lagi diperbolehkan beroperasi.DPMPTSP kini menyiapkan berita acara penutupan untuk diunggah ke dalam sistem OSS (Online Single Submission) sebagai dasar administrasi penghentian izin.“Setelah bukti penyegelan kami unggah di OSS, maka status penghentian operasional menjadi resmi dan tercatat secara hukum,” tegas Sutikno.Meski penyegelan telah dilakukan, warga Puncel melalui kuasa hukumnya menegaskan tetap akan memantau proses hingga tuntas agar tidak ada celah hotel beroperasi kembali.Sementara itu, Pemkab menilai penanganan kasus ini menjadi contoh penegakan aturan bagi bangunan yang mengubah fungsi tanpa izin dan tanpa sosialisasi kepada masyarakat.


(prf/ega)