Puan Minta Pemerintah Perkuat Ekosistem Pendidikan Cegah Perundungan: Tak Bisa Dibebankan pada Guru Saja

2026-01-15 08:34:30
Puan Minta Pemerintah Perkuat Ekosistem Pendidikan Cegah Perundungan: Tak Bisa Dibebankan pada Guru Saja
Jakarta Ketua DPR Puan Maharani meminta seluruh insitusi pendidikan untuk memperkuat ekosistem yang aman bagi peserta didik dengan maraknya kasus perundungan di lingkungan sekolah.Menurut dia, di momentum Hari Guru Nasional 2025 dengan tema 'Guru Hebat, Indonesia Kuat' menjadi pengingat bahwa tantangan guru ke depan tak mudah, terlebih dalam mebentuk generasi muda saat ini."Tugas guru saat ini jauh lebih berat dibanding dekade sebelumnya. Guru tidak hanya mengajar, tetapi menjadi penjaga nilai moral, pelindung siswa dari kekerasan dan perundungan, pembimbing dalam era informasi yang tidak terbendung, serta figur yang menjaga arah pembentukan karakter generasi muda," kata puan dalam keterangannya, Selasa .AdvertisementDia menyebut, guru yang menjadi benteng terakhir bagi anak di tengah derasnya arus informasi media sosial ini, maka tanggung jawab menciptakan lingkungan sekolah yang aman tak bisa dibebankan sepenuhnya ke guru."Negara dan sekolah harus menghadirkan sistem yang mendukung," ungkap Puan.Di kesempatan yang sama, Puan menyatakan rasa keprihatinan mendalam terhadap sejumlah kasus perundungan yang menewaskan peserta didik belakangan ini. Termasuk kasus MH di Tangerang Selatan dan TA, siswa SD di Wonosobo."Rangkaian peristiwa ini merupakan alarm nasional bahwa kekerasan di lingkungan sekolah telah mencapai tahap yang fatal, bukan lagi sekadar perilaku bermasalah antar siswa," jelas Puan.          


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 07:25