Fadli Zon Jadikan detikcom Awards 2025 Motivasi untuk Majukan Kebudayaan RI

2026-02-01 15:20:55
Fadli Zon Jadikan detikcom Awards 2025 Motivasi untuk Majukan Kebudayaan RI
Menteri Kebudayaan Fadli Zon meraih penghargaan detikcom Awards 2025 sebagai Tokoh Penggerak Ekosistem Pelindungan Kebudayaan. Fadli menyebut negara wajib menjamin keberlanjutan kebudayaan di tengah perkembangan dunia."Pasal 32 ayat 1 menyatakan negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya," kata Fadli dalam detikcom Awards 2025 di The Westin Hotel Jakarta, Selasa (25/11/2025).Fadli menilai penghargaan detikcom Awards 2025 bukan untuk dirinya secara pribadi, melainkan dorongan bagi Kementerian Kebudayaan yang baru berdiri."Sebenarnya tidak perlu ada penghargaan ini bagi Kementerian Kebudayaan karena ini bagian dari tugas. Tetapi ini merupakan motivasi yang penting, karena sebagai kementerian baru, kita harus memajukan kebudayaan," ucapnya.Dia menegaskan, amanat tersebut menjadi pegangan utama dalam berbagai program pelindungan dan pemajuan kebudayaan yang sedang dibangun pemerintah."Jadi, ini untuk kemajuan kebudayaan Indonesia," ujarnya.detikcom Awards 2025 kembali digelar untuk memberikan apresiasi bagi yang berkontribusi nyata untuk Indonesia. Tahun ini, ajang penghargaan mengusung tema 'Apresiasi Karya Insan Nusantara, Merajut Indonesia Gemilang'.Penghargaan ini ditujukan bagi individu, pelaku usaha, dan unsur pemerintah yang telah menorehkan prestasi serta memberi dampak signifikan bagi bangsa.Awards ini menyoroti karya, tata kelola, dan pencapaian unggul di berbagai bidang. Ajang ini menjadi salah satu cara detikcom untuk menjaga semangat berkarya, berdedikasi, dan bertransformasi dalam 'rumah besar' Indonesia.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-01 14:43