KLH Segel 5 Tambang di Sumatera Barat, Diduga Picu Banjir Sumatera

2026-01-12 10:26:07
KLH Segel 5 Tambang di Sumatera Barat, Diduga Picu Banjir Sumatera
- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lima perusahaan tambang yang operasionalnya terbukti menyebabkan sedimentasi parah hingga diduga memicu banjir di Sumatera Barat pada akhir November 2025 lalu.Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mencatat perusahaan yang dihentikan paksa, antara lain berinisial PT PJA, PT DDP, CV LBU, CV J, serta PT SBI. “Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga," kata Hanif dalam keterangannya, Minggu .Baca juga: Hasil pengawasan di lapangan menunjukkan pelanggaran yang sangat serius, mulai dari ketiadaan sistem drainase pada area tapak perusahaan hingga pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan.Bahkan, kata Hanif, ditemukan aktivitas tambang yang berjarak kurang dari 500 meter dari permukiman tanpa adanya pengelolaan dampak.Kelalaian dalam mengelola erosi dan air larian terbukti secara spesifik mempercepat pendangkalan sungai yang menjadi penyebab utama meluapnya air saat curah hujan tinggi.Menurut dia, penyegelan kelima perusahaan sebagai peringatan pada pengusaha yang mengabaikankeselamatan lingkungan."Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar,” jelas Hanif.Baca juga: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja Foto udara kondisi sekitar jembatan darurat di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Kamis . Warga masih melintasi jembatan darurat dari batang kayu akibat jalan dan jembatan penghubung antara Kabupaten Tapanuli Selatan menuju Tapanuli Tengah-Sibolga serta Medan putus diterjang banjir bandang pada Selasa . Ia memastikan, proses evaluasi akan dilakukan secara transparan guna menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak. KLH juga memperketat pengawasan di kawasan hulu untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor hukum.Hanif menekankan, korporasi tidak boleh menjadikan lingkungan sebagai objek yang bisa dikorbankan demi mengejar keuntungan semata. Akuntabilitas perusahaan kini menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum lingkungan nasional.Pemerintah juga mengajak masyarakat melaporkan setiap aktivitas usaha yang mencurigakan dan berpotensi merusak ekosistem sekitar.Usai banjir melanda tiga provinsi di Sumatera, KLH menghentikan operasional delapan perusahaan di Sumatera Utara yakni PT AR, PT TPL, SO, PT SPM, PT TN, PT NSHE, PT MST, dan PT PN IV KBT. Kedelapan perusahaan tersebut dibangun di atas daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru.Hanif menyatakan, pemanggilan terhadap delapan perusahaan itu bukan sekadar klarifikasi, melainkan upaya untuk meminta keterangan manajemen, memverifikasi seluruh dokumen perizinan lingkungan, serta memastikan kepatuhan atas kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang selama ini dijalankan.Baca juga:


(prf/ega)