- Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua eks direksi ASDP lainnya, keputusan yang sekaligus menggugurkan status terpidana dan vonis pengadilan. Langkah ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai bagaimana Presiden dapat menghapus konsekuensi pidana yang sudah diputus majelis hakim. Proses rehabilitasi tersebut ternyata melalui rangkaian panjang, mulai dari aspirasi masyarakat ke DPR, kajian Kementerian Hukum (Kemenkum), hingga pembahasan dalam rapat terbatas sebelum Presiden memutuskan untuk menggunakan kewenangannya.Lantas, bagaimana proses rehabilitasi Ira dapatmenggugurkan statusnya?Baca juga: Abdul Muis dan Rasnal Bertemu Prabowo: Sempat Curhat Tak Punya Uang, Berakhir Dapat RehabilitasiPemerintah menyebut proses rehabilitasi eks direksi ASDP berawal dari aspirasi masyarakat yang diterima DPR. Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa aspirasi tersebut kemudian diteruskan kepada pemerintah untuk dikaji ulang. "Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum," kata Prasetyo, dikutip dari Kompas.com, Rabu , DPR lantas mengajukan usulan resmi agar pemerintah mempertimbangkan penggunaan hak rehabilitasi. Kemenkum menerima usulan tersebut sebagai dasar untuk mengevaluasi kembali perkara yang sebelumnya membuat Ira divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022.Baca juga: Apa Itu Rehabilitasi Hukum yang Diberikan Prabowo ke Dua Guru Luwu Utara?Kemenkumham melakukan kajian internal terhadap perjalanan kasus dan putusan yang dijatuhkan hakim. Penilaian mencakup fakta persidangan, dakwaan, serta pertimbangan majelis hakim, termasuk pernyataan bahwa Ira tidak menerima uang hasil tindak pidana. "Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP," kata Hakim Anggota Nur Sari Baktiana. Kajian juga mencatat adanya dissenting opinion dari Hakim Ketua Sunoto, yang menilai ketiga terdakwa seharusnya diputus lepas. "Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa .Pandangan ini memperkuat argumen bahwa kasus ASDP tidak berdiri di atas motif memperkaya diri, melainkan perbedaan penilaian atas keputusan bisnis.Baca juga: Presiden Prabowo Panggil Menteri hingga Kapolri ke Kediamannya, untuk Apa?
(prf/ega)
Bagaimana Rehabilitasi Prabowo Bisa Hilangkan Vonis Ira Puspadewi? Ini Penjelasannya
2026-01-14 15:15:04
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-14 14:51
| 2026-01-14 14:47
| 2026-01-14 13:18










































