NUNUKAN, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, membidik dua perkara korupsi.Target pertama adalah dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Nunukan di periode 2016-2017.Berikutnya, dugaan korupsi jasa konsultan manajemen konstruksi pengembangan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan Tahun Anggaran 2020-2023.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan, Burhanuddin mengatakan, dua perkara tersebut dalam tahap penyelidikan.Baca juga: Kejari Tetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan"Dua perkara dugaan korupsi yang kita bidik, yaitu terkait tunjangan perumahan DPRD dan jasa konsultan manajemen PLBN Labang. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya kepada wartawan, Rabu .Penyelidikan tunjangan perumahan DPRD Nunukan difokuskan pada Tahun Anggaran 2016-2017 dan tidak menyasar tahun berikutnya, karena pengajuan dan penentuan harga tunjangan rumah anggota DPRD Nunukan diproses dan ditetapkan di tahun tersebut.Sementara untuk dugaan korupsi PLBN Labang, Jaksa menyasar kepada jasa konsultan, bukan berkaitan dengan fisik bangunan."Kita sedang memeriksa saksi dan ahli," imbuhnya.Baca juga: Sepanjang 2025, Kejari Indramayu Selamatkan Keuangan Negara Rp 275 Juta dari Kasus KorupsiBurhanuddin belum menentukan deadline waktu, sampai kapan proses penyelidikan bisa naik ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka."Penanganan perkara sedang bergulir. Kita lakukan penajaman, kami juga menunggu hasil penghitungan ahli. Ketika proses itu selesai, baru kita keluarkan surat penyidikan khusus," lanjutnya.Sementara itu, sepanjang 2025 Kejari Nunukan sudah menyelesaikan sejumlah penanganan kasus.Diantaranya menyelesaikan 3 kasus kepabeanan dan mencatat satu upaya hukum kasasi terdakwa Nur Hasanah dalam kasus korupsi pencairan belanja fiktif anggaran BLUD RSUD Nunukan Tahun Anggaran 2021-2022.Selain itu, Kejari Nunukan juga melakukan pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi belanja fiktif anggaran BLUD RSUD Nunukan dengan terpidana Dulman Lekong Bin Laupe Lekkong sebesar Rp 950 juta.Baca juga: Kejari Padang Sita Rp 17,5 M dari Anggota DPRD Sumbar soal Dugaan Korupsi Kredit Modal KerjaSerta pembayaran denda kepabeanan senilai Rp 100 juta."Pengembalian kerugian negara, semua sudah disetor ke kas negara. Mari melangkah dengan jujur, bekerja dengan bersih, dan mengabdi dengan penuh tanggung jawab, sebagaimana tema besar Hakordia (Hari Anti Korupsi Sedunia) 2025," kata Burhanuddin.
(prf/ega)
Kejari Nunukan Bidik Dua Dugaan Korupsi: Tunjangan DPRD dan Jasa Konsultan PLBN Labang
2026-01-11 23:11:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:55
| 2026-01-11 22:47
| 2026-01-11 22:25
| 2026-01-11 21:53










































