OJK Ungkap Potensi Klaim Asuransi Akibat Banjir Sumatera Nyaris Rp 1 Triliun

2026-01-13 07:20:56
OJK Ungkap Potensi Klaim Asuransi Akibat Banjir Sumatera Nyaris Rp 1 Triliun
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat potensi klaim asuransi akibat bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai hampir Rp 1 triliun, tepatnya Rp 967,03 miliar hingga 10 Desember 2025.Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan data dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menunjukkan potensi klaim asuransi properti sebesar Rp 492,53 miliar dan asuransi kendaraan bermotor sekitar Rp 74,50 miliar.Selain itu, konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (BMN) melaporkan klaim potensial sebesar Rp 400 miliar.Baca juga: Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dapat Relaksasi Kredit 3 Tahun, Klaim Asuransi DipermudahUntuk asuransi jiwa, OJK masih melakukan pemantauan di lapangan. Data tersebut masih sementara dan akan diperbarui sesuai hasil pendataan.Ogi memastikan pengelolaan asuransi dan jaminan sosial tetap berjalan lancar selama masa pemulihan pascabencana.BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri terus memantau peserta program terdampak bencana.Sebagai contoh, Asabri telah menyelesaikan pembayaran santunan bagi ahli waris prajurit TNI yang gugur dalam tugas penanganan bencana.OJK telah menginstruksikan seluruh perusahaan asuransi untuk menyederhanakan proses klaim bagi nasabah terdampak dan aktif memberikan informasi kepada pemegang polis. Ogi menegaskan,Baca juga: Mengenal Asuransi Dwiguna, Apa Saja Manfaatnya?"OJK meminta industri melakukan stress test untuk memastikan kinerja keuangan dan operasional tetap terjaga, sekaligus memastikan hak pemegang polis dipenuhi melalui proses klaim yang cepat, transparan, dan sesuai ketentuan," ujar Ogi dikutip dari Antara. Meski beban klaim diperkirakan meningkat, OJK optimistis ketahanan dan kinerja industri asuransi nasional tetap terjaga.Industri asuransi telah mempersiapkan diri dengan proteksi reasuransi terhadap risiko bencana, cadangan teknis yang memadai, serta pengelolaan permodalan yang masih berada di atas ketentuan minimum.


(prf/ega)

Berita Terpopuler