Polda DIY Larang Pesta Kembang Api, Izin Pesta Kembang Api Seluruhnya Dicabut

2026-01-11 04:18:55
Polda DIY Larang Pesta Kembang Api, Izin Pesta Kembang Api Seluruhnya Dicabut
YOGYAKARTA, - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang pesta kembang api pada malam pergantian tahun.Kapolda DIY Irjen Pol Sukartono menyatakan pihaknya telah menerima instruksi larangan pesta kembang api dari Mabes Polri.Larangan ini merupakan bentuk empati bagi masyarakat yang terdampak banjir di Sumatera."Apabila tetap dilaksanakan, Mabes Polri memerintahkan agar dilakukan tindakan tegas supaya tidak terjadi kegiatan tanpa persetujuan kepolisian apalagi dengan kembang api," ujar Anggoro saat ditemui pada acara Jumpa Pers Akhir Tahun Polda DIY, Selasa .Mengenai sanksi bagi penjual kembang api, Anggoro menyebutkan bahwa untuk sementara pihaknya baru sebatas memberikan imbauan."Apabila permintaan tidak ada maka pedagang ini tidak ada aktivitas," kata dia.Tahun-tahun sebelumnya, Tugu dan Titik Nol Kota Yogyakarta menjadi lokasi favorit untuk pesta kembang api yang dinyalakan secara perorangan saat malam pergantian tahun."Itu perorangan, masyarakat. Mungkin kita imbau. Tapi tidak mungkin kita tidak tindak apabila ada event-event yang dilakukan oleh masyarakat terorganisir. Nah ini yang harus izin yang kami tolak semuanya," ujar dia.Baca juga: Ironi Jelang Malam Tahun Baru, Penjual Kembang Api di Surabaya Keluhkan Omzet Turun 50 PersenIa menambahkan, seluruh izin pesta kembang api yang diajukan oleh hotel-hotel telah dibatalkan."Semuanya dicabut. Sudah dicabut," kata dia."Polri tidak mengeluarkan izin penggunaan kembang api," imbuh dia.Pemerintah Kota Yogyakarta sebelumnya juga telah melarang aktivitas pesta kembang api pada malam pergantian tahun 2025 menuju 2026.Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dan akan ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Edaran (SE).Baca juga: Masyarakat Jombang Dilarang Nyalakan Petasan dan Kembang Api Sambut Tahun BaruLarangan tersebut berlaku di seluruh wilayah Kota Yogyakarta sebagai bagian dari pengendalian keamanan dan ketertiban masyarakat.Aturan ini juga selaras dengan kebijakan Polri yang tidak mengeluarkan izin pesta kembang api saat malam tahun baru.Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo memastikan Surat Edaran pelarangan pesta kembang api tengah disiapkan dan akan segera diterbitkan secara resmi.Ia menegaskan kebijakan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengatur perayaan malam tahun baru di Kota Yogyakarta."Iya, kami sudah membuat Surat Edaran melarang (pesta kembang api)," katanya, saat dikonfirmasi, Jumat .


(prf/ega)