Diduga Lecehkan Mahasiswi, Dosen Kampus di Ruteng NTT Dipecat

2026-01-12 05:24:59
Diduga Lecehkan Mahasiswi, Dosen Kampus di Ruteng NTT Dipecat
MANGGARAI, - Universitas Katolik Indonesia Santo Paulus Ruteng memecat seorang dosen berinisial ILS. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di kampus tersebut.Keputusan ini diambil setelah rapat pengurus yayasan pada Rabu, 12 November 2025.Rektor Unika St Paulus Ruteng, Romo Agustinus Manfred Habur, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian dosen tersebut merupakan hasil rapat pengurus yayasan.“Rapat Pengurus Yayasan pada Rabu 12 November 2025 memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan,” ungkap Manfred dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis sore.Baca juga: Dugaan Pelecehan Siswi Berkebutuhan Khusus di Ciputat: Berkas Tuntas, Pelaku Segera DiadiliPeristiwa pelecehan tersebut terungkap setelah seorang mahasiswi bernama Christina (bukan nama sebenarnya) menghubungi layanan psikolog kampus untuk berkonsultasi mengenai pengalaman dugaan pelecehan seksual.Menanggapi laporan ini, kampus segera menindaklanjuti sesuai dengan kode etik yang berlaku.Manfred menekankan bahwa setiap laporan melalui layanan konseling bersifat rahasia dan tidak dapat diintervensi pimpinan.“Psikolog kampus memberikan pendampingan pemulihan psikologis korban." "Setelah pendampingan awal dan kajian terhadap bukti yang disampaikan, psikolog secara resmi memberikan laporan yang bersifat rahasia kepada pengurus yayasan disertai dokumen pendukung sesuai ketentuan internal untuk kasus khusus dan prinsip perlindungan korban,” jelasnya.Menindaklanjuti laporan tersebut, ketua yayasan memberikan keputusan sementara berupa pembatasan tugas kepada dosen tersebut sebagai langkah preventif.Baca juga: Pelajar SD di Banjarmasin Jadi Korban Pelecehan Pemuda 20 Tahun, Kenal Pelaku di MedsosHal ini bertujuan untuk menghilangkan potensi relasi kuasa yang dapat membahayakan atau menimbulkan ketidaknyamanan bagi mahasiswa, sambil menunggu keputusan definitif dari rapat pengurus yayasan.Kepada korban, pihak kampus melalui psikolog menyampaikan pada Senin, 17 November 2025, bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan sanksi telah diberikan kepada yang bersangkutan.Namun, informasi yang diberikan dibatasi pada pokok keputusan demi menjaga kerahasiaan proses dan melindungi kondisi psikologis korban.Pihak Unika St Paulus Ruteng menegaskan komitmennya terhadap perlindungan mahasiswa serta pencegahan segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pedoman internal kampus, termasuk Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.Baca juga: DJ Asal Sukabumi Alami Pelecehan Saat Manggung di Riau, Kini Cari Keadilan“Kampus menjaga kerahasiaan identitas korban serta memastikan bahwa setiap mahasiswa memperoleh ruang aman, layanan pendampingan, dan dukungan pemulihan yang memadai,” ungkap Manfred.Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati privasi korban, menghindari spekulasi, dan tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.


(prf/ega)