Kronologi Wanita Lampung Tewas Usai Dianiaya 3 Hari, Berawal dari Niat Mencari Kerja

2026-01-12 07:23:56
Kronologi Wanita Lampung Tewas Usai Dianiaya 3 Hari, Berawal dari Niat Mencari Kerja
- Nasib nahas menimpa wanita asal Lampung, Dwi Putri Aprilian Dini (25), yang tewas setelah dianiaya selama tiga hari oleh empat pelaku yang kini telah ditangkap pihak kepolisian.Kematian Dwi Putri terungkap ketika salah satu tersangka mengantarkan jenazahnya ke RS Santa Elisabeth Sei Lekop, Sagulung, Batam, pada Sabtu sekitar pukul 00.30 WIB.Dilansir dari Kompas.com, Senin , Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah mengatakan, pihaknya mengamankan salah satu tersangka, Wilson Lukman alias Koko, setelah menerima laporan dari rumah sakit."Saat pelaku mengantar korban ke rumah sakit dalam kondisi meninggal, pelaku tidak menyebutkan identitasnya dan memilih rumah sakit yang jaraknya sangat jauh dari kediaman mereka di Batu Ampar. Hal ini membuat rumah sakit curiga dan kemudian melapor kepada kami," ungkapnya saat ditemui di Polsek Batu Ampar, Senin .Berikut kronologi lengkapnya:Baca juga: Prakiraan Cuaca Kaltim 2 Desember 2025, Mana Saja yang Hujan Lebat?Kisah tragis Dwi Putri berawal dari keinginannya mencari pekerjaan selepas kontrak kerjanya di sebuah PT berakhir.Dilansir dari Tribun Lampung , akibat terdesak akan kebutuhan ekonomi karena lama menganggur, membuat Dwi Putri tidak selektif menerima tawaran kerja dari temannya.Sejak itulah, Dwi Putri berburu pekerjaan apa saja selama itu halal. Mengingat posisinya berada di Batam dan membutuhkan uang untuk pulang kampung ke Lampung.Suatu hari, ia mendapatkan tawaran pekerjaan dari seorang teman dan menyetujuinya. Namun ternyata, dia dipaksa bekerja sebagai lady companion atau LC di Batam.Dari informasi yang diterima keluarga, Dwi Putri langsung diberi narkoba, minuman keras, dan obat-obatan ketika menolak. Setiap penolakan dibalas dengan kekerasan.Nasib pilu Dwi Putri ini diceritakan oleh kakaknya, Melia, yang menyebut adiknya sudah dua tahun berada di Batam setelah bercerai.Saat memutuskan untuk merantau ke Batam, Putri meninggalkan seorang anak yang diasuh oleh orangtuanya di Lampung."Adik saya ini ingin pulang kampung, namun belum ada biayanya buat pulang. Dia mencari pekerjaan biar dapat ongkos untuk pulang," ungkap Melia, Senin .Baca juga: Awal Puasa Ramadhan 2026 Jatuh di Bulan Apa? Setelah mengamankan Wilson, polisi akhirnya mendapatkan keterangan yang jelas mengenai penyebab kematian korban dan kronologi penyiksaan yang dialami Putri.Diketahui, empat tersangka dalam kasus ini adalah Wilson Lukman alias Koko sebagai tersangka utama, Anik Istiqomah alias Melika alias Mami yang merupakan pacar Wilson, serta dua tersangka lainnya, yaitu Putri Angelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles.


(prf/ega)