Hari Antikorupsi Sedunia 2025: Tema, Sejarah, dan Maknanya

2026-01-11 03:22:32
Hari Antikorupsi Sedunia 2025: Tema, Sejarah, dan Maknanya
- Tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tahun ini, peringatannya jatuh pada Selasa .Peringatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi momentum penting bagi negara-negara di dunia untuk melawan praktik korupsi yang menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, serta melemahkan sendi-sendi demokrasi.Secara global, peringatan ini ditetapkan sejak 2003 melalui Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC), dilansir dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Kampanye tersebut menegaskan bahwa korupsi adalah masalah lintas negara yang membutuhkan kerja sama internasional, komitmen pemerintah, serta peran aktif masyarakat.Di Indonesia sendiri, Hari Antikorupsi Sedunia menjadi refleksi nasional untuk memperkuat komitmen terhadap integritas, transparansi, dan akuntabilitas, baik di sektor pemerintahan maupun masyarakat luas.Baca juga: 3 Terdakwa Dapat Rehabilitasi Prabowo, Bagaimana Status Kasus Korupsi ASDP?Tema Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 adalah "Satukan Aksi, Basmi Korupsi!'.Tema ini menggambarkan kekuatan kolaborasi, bahwa upaya memberantas korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.Melalui kolaborasi lintas sektor dan lintas generasi, tema ini bertujuan untuk membangun optimisme bahwa Indonesia dapat terbebas dari korupsi jika setiap orang berkontribusi sesuai perannya, sekecil apa pun."Satukan Aksi", berarti menyatukan langkah, komitmen, dan energi dari berbagai lapisan masyarakat, pemerintah, dunia usaha, komunitas, pelajar, hingga individu untuk berbuat nyata sesuai peran masing-masing.Sementara "Basmi Korupsi" menegaskan tujuan besar yaitu menciptakan sistem yang bersih, transparan, dan adil, serta menumbuhkan budaya antikorupsi yang hidup di setiap ruangan kehidupan, dari pelosok desa hingga dunia digital.Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Apa Saja yang Perlu Diketahui?Hari Antikorupsi Sedunia resmi ditetapkan oleh PBB pada 2003 seiring diadopsinya Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).Konvensi ini merupakan kesepakatan global pertama yang mengatur strategi untuk mencegah, mendeteksi, dan menindak praktik korupsi secara komprehensif.Indonesia sendiri meratifikasi UNCAC pada 2006 melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006, sebagai bentuk komitmen penuh dalam pemberantasan korupsi.Dengan adanya penetapan ini, setiap negara anggota diharapkan memperkuat regulasi, memperbaiki sistem pemerintahan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi.Hari Antikorupsi Sedunia juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya penegak hukum.


(prf/ega)