BANDUNG, - Kejaksaan Negeri Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan seoramg anggota DPRD Kota bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.Meski telah ditetapkan tersangka, Kejari Bandung belum menahan para tersangka."Terkait dengan penahanan atau tidak. Sampai dengan saat ini Kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan," kata Kasi Pidsus Ridha Nurul Ihsan aaat konferensi pers di Kejari Bandung, Rabu .Menurutnya, penahanan tak dilakukan karena pihaknya harus meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri."Berdasarkan undang-undang pemerintah daerah mendapatkan persetujuan seperti itu dari Menteri Dalam Negeri," beber dia. Baca juga: Dari Koperasi Tiba-Tiba Berubah Konsep, Hotel DAyana Pati Disegel Satpol PPKedua tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.Namun pihaknya belum dapat menyebutkan secara detail paket pekerjaan tersebut lantaran masuk dalam materi penyidikan."Yang bisa kami sampaikan adalah beberapa proyek di beberapa SKPD di Pemerintah Kota Bandung saja," ucapnya.Saat ini sudah ada sekitar 75 saksi yang telah dimintai keterangan dalam dugaan kasus tersebut, sejumlah barang bukti berupa berkas dokumen, elektronik, dan lainnya.Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan seorang anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar:Primair:Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Subsidair:Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(prf/ega)
Wakil Wali Kota Bandung Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Ini Alasan Kejari
2026-01-12 03:20:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:31
| 2026-01-12 01:45
| 2026-01-12 01:35
| 2026-01-12 01:26










































