Putusan itu memerintahkan pemerintah untuk melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dan memperluas variabel dalam formula kenaikan upah minimum.“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Yassierli.Diketahui, pemerintah biasanya mengumumkan kenaikan UMP pada 21 November.Namun, sampai saat ini pemerintah tak kunjung mengumumkan kenaikan tersebut.Pada kesempatan sebelumnya, Yassierli mengungkapkan kenaikan UMP 2026 tidak satu angka seperti tahun lalu. Artinya, setiap daerah berpotensi mengalami kenaikan yang berbeda.Pada kenaikan UMP tahun 2025, Presiden Prabowo memutuskan seluruh provinsi naik 6,5 persen.“Jadi tidak dalam satu angka karena dalam satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis .Baca juga: KSPI Tolak Penetapan UMP 2026 yang Mengacu Aturan Baru
2026-01-12 04:21:55
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:27
| 2026-01-12 02:54
| 2026-01-12 02:22










































