Revisi UU Pemilu: Penataan Menyeluruh, Bukan Parsial

2026-01-12 06:22:42
Revisi UU Pemilu: Penataan Menyeluruh, Bukan Parsial
RANCANGAN Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) menjadi salah satu agenda prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025 dan 2026.Sebagai aturan yang akan menjadi fondasi penyelenggaraan pemilu, harapannya RUU ini mampu menghadirkan aturan main yang adil, transparan, dan demokratis.Untuk menangkap dinamika aspirasi publik, saya mengajak netizen berdiskusi melalui akun Instagram (@tanggraini) dan X (titianggraini). Di luar perkiraan, ratusan respons masuk ke dua akun tersebut.Ketika dirangkum, masukan dan usulan netizen tersebut menunjukkan satu pesan besar: sistem pemilu memerlukan penataan menyeluruh, bukan sekadar perbaikan parsial apalagi sporadik.Baca juga: Jangan Didik Pemilih dengan Keteladanan PalsuAspirasi itu terutama bertumpu pada tiga pilar: integritas penyelenggara pemilu, transparansi sistem dan data, serta desain kelembagaan yang mampu menekan biaya politik dan memperkuat akuntabilitas.Masukan publik yang terhimpun dapat dipetakan dalam enam kelompok. Pertama, keluhan publik paling banyak tertuju pada proses rekrutmen penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP).Netizen menyoroti dugaan titipan politik, minimnya transparansi penilaian, dominannya kepentingan komisioner, hingga lemahnya tim seleksi.Karena itu, muncul dorongan agar rekrutmen dilakukan secara objektif, terbuka, serentak, menggunakan sistem merit yang ketat, disertai publikasi nilai setiap tahap.Ada pula usulan agar hasil kerja tim seleksi untuk calon penyelenggara pemilu tingkat nasional bersifat final tanpa intervensi DPR.Sebagian netizen juga mengusulkan penyelenggara daerah kembali bersifat ad hoc, mengingat minimnya beban kerja setelah pemilu dan tingginya biaya negara jika seluruh struktur dipertahankan permanen.Kedua, publik menuntut penguatan sistem integritas pemilu, terutama kewenangan Bawaslu. Sorotan muncul pada lemahnya audit Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), terbatasnya akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon), hingga tidak adanya kewenangan pro-justitia melalui PPNS pemilu.Ada pula tuntutan perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi badan ad hoc, mengingat tragedi penyelenggara pada Pemilu 2019 dan 2024. Usulan teknis seperti penyediaan tenaga medis di TPS juga muncul disuarakan.Ketiga, politik uang menjadi perhatian sangat serius. Publik melihatnya sebagai akar korupsi elektoral.Muncul gagasan penegakan sanksi berat bagi pemberi politik uang, menjadikan parpol sebagai subjek pertanggungjawaban, serta pembebasan sanksi bagi penerima yang melapor.Sejumlah ide lain menekankan pentingnya sistem merit dalam pencalonan caleg: syarat masa keanggotaan minimal, larangan “kutu loncat”, hingga tes kompetensi, tes kesehatan, dan peningkatan syarat pendidikan calon legislatif.


(prf/ega)