Kejagung Segera Serahkan Aset Harvey Moeis-Sandra Dewi ke BPA untuk Dilelang

2026-02-01 21:43:58
Kejagung Segera Serahkan Aset Harvey Moeis-Sandra Dewi ke BPA untuk Dilelang
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan segera menyerahkan aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disita ke Badan Pemulihan Aset (BPA). Barang-barang milik Harvey dan Sandra Dewi yang disita pun akan segera dilelang."Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkrcaht dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti akan diserahkan oleh Tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan, Senin .Sandra Dewi sendiri telah mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset. Hakim pun menyatakan vonis Harvey, termasuk perampasan aset, dapat dieksekusi.Penetapan pencabutan permohonan keberatan Sandra Dewi dan kedua adiknya, Kartika Dewi serta Raymond Gunawan, dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa . Sandra Dewi menyatakan patuh terhadap putusan terkait penyitaan aset miliknya dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey."Setelah menimbang, para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh pada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto. Daftar aset yang dirampas itu terdapat dalam vonis yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024. Selain itu, seluruh aset Harvey Moeis yang disita jaksa saat tahap penyelidikan juga dinyatakan dirampas untuk negara.Dari deretan aset tersebut, terdapat aset-aset yang berkaitan dengan Sandra Dewi. Salah satu jenis aset milik Sandra Dewi yang disita yakni 88 tas mewah.Selain tas mewah, aset Sandra Dewi yang dirampas ialah logam mulia hingga rekening deposito senilai Rp 33 miliar. Hakim juga memerintahkan dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono) dan rumah di Permata Regency, Jakarta Barat, dirampas.Vonis Harvey Moeis sendiri telah diperberat menjadi 20 tahun penjara hingga uang pengganti Rp 420 miliar. Daftar aset yang dirampas dalam perkara Harvey tak berubah.Lihat juga Video: Wanti-wanti Komjak ke Jaksa di Penyitaan Aset Perkara Harvey Moeis[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-01 19:26