TEGAL, - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, akhirnya beralih dari sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping menjadi sistem pengelolaan control sanitary landfill untuk mengurangi potensi pencemaran lingkungan.Hal itu ditandai dengan Pemkot meresmikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar seluas 14 hektar di Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, dengan sistem pengelolaan control sanitary landfill, Selasa .Sebelumnya, Kota Tegal yang memiliki TPA Muarareja di Jalan Mataram dijatuhi sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena masih open dumping.Sistem open dumping adalah metode pengelolaan sampah dengan cara menumpuk sampah begitu saja di area terbuka tanpa lapisan pelindung atau pengolahan lanjutan, sehingga berpotensi mencemari tanah, udara, dan air.Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal, Yuli Prasetya, mengatakan, TPA Bokong Semar dibangun untuk memenuhi tantangan pelayanan bidang persampahan agar semakin baik."Saat ini TPA Muarareja yang digunakan sebagai tempat pemrosesan akhir sampah sudah overload dan menggunakan sistem open dumping. TPA Bokong Semar menggantikan yang lama," kata Yuli saat peresmian TPA Bokong Semar, Selasa .Baca juga: Banjir Sidoarjo Gara-gara Sampah Plastik Sumbat Pompa, 5 Kecamatan Tergenang Yuli mengatakan, TPA Bokong Semar dari luas 14 hektar saat ini baru dimanfaatkan sekitar 2 hektar untuk lahan landfill dan pengolahan lindi. "Kami menyadari bahwa luasan lahan urugan atau landfill seluas 1,34 hektar adalah relatif kecil dibandingkan timbulan sampah yang masuk ke TPA sekitar 120 sampai 130 ton per hari," ungkap Yuli.Untuk itu, diperlukan segera mewujudkan pengelolaan sampah terintegrasi dengan memenuhi infrastruktur pengolah sampah yang ramah lingkungan atau menghasilkan energi terbarukan. "Pengurangan sampah menjadi residu pada TPST dan pada sumbernya akan sangat membantu. Dengan demikian, sampah yang dibuang ke lahan TPA hanya benar-benar residu dari hasil pengolahan sampah dengan volume kecil," terang Yuli.Yuli menyebut TPA Bokong Semar dibangun sebagai respons cepat dan tindak lanjut Pemkot atas sanksi administrasi dari KLHK pada Juni 2025 lalu."Yaitu berupa paksaan untuk menghentikan seluruh kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah TPA Muarareja," kata Yuli.Diungkapkan Yuli, sanksi dari KLHK berupa paksaan penghentian operasional TPA sistem open dumping diberikan kepada lebih dari 344 kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk Kota Tegal."Adanya sanksi justru menjadi trigger bagi Wali Kota dan Sekda untuk secara khusus memberikan perhatian dan arahan agar DLH mempercepat penyelesaian," kata Yuli.Yuli bahkan menyebut dari lima paksaan dari KLHK, seluruhnya dapat terselesaikan dengan cepat.Selain segera menghentikan TPA Muarareja kurang dari 180 hari, juga melaksanakan pembangunan dan mengoperasikan TPA baru dengan sistem urugan sanitair."Ke depan, untuk lahan TPA Muarareja akan dilakukan konservasi lahan, distabilisasi, dan diurug. Diharapkan jadi hutan kota atau taman yang ikonik dan tematik dengan keanekaragaman hayati," kata Yuli.
(prf/ega)
Disanksi KLHK, Pemkot Tegal Akhirnya Bangun TPA Bokong Semar Sistem Sanitary Landfill
2026-01-11 23:30:04
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:05
| 2026-01-11 21:51
| 2026-01-11 21:40
| 2026-01-11 21:33










































