Australia dan Malaysia Larang Anak Main Medsos, Bagaimana dengan Indonesia?

2026-01-30 07:53:58
Australia dan Malaysia Larang Anak Main Medsos, Bagaimana dengan Indonesia?
- Sejumlah negara mulai mengambil langkah tegas untuk melindungi anak dan remaja dari dampak negatif dunia digital terutama media sosial.Malaysia, misalnya, akan melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai tahun depan. Mereka mengikuti jejak Australia yang lebih dulu memberlakukan larangan nasional bagi remaja.Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil menekankan perlunya perlindungan menyeluruh dari ancaman daring seperti perundungan siber, penipuan finansial, hingga eksploitasi seksual anak."Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun pengguna," ujarnya kepada wartawan sebagaimana dikutip dari Independent, Senin .Malaysia kini meninjau mekanisme yang memungkinkan platform mematuhi aturan batas usia tersebut, yang akan menjadi bagian dari Undang-Undang Keamanan Daring 2025.Lantas, bagaimana dengan Indonesia?Baca juga: Malaysia Akan Larang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Gunakan Media SosialPemerintah sebenarnya telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas, yang menjadi payung hukum untuk memastikan keamanan anak di platform digital.Regulasi tersebut mengatur mulai dari kewajiban platform melindungi anak, klasifikasi konten, pedoman ruang digital ramah anak, hingga tanggung jawab orang tua dan lembaga pendidikan.Direktur Penyidikan Digital Komdigi, Irawati Tjipto Priyanti mengatakan, sekitar 80 persen anak dan remaja Indonesia berusia 5–17 tahun sudah mengakses internet. "Kurang lebih 80 persen anak-anak dan remaja di Indonesia (umur 5-17 tahun) saat ini sudah mengakses internet," kata Direktur Penyidikan Digital Komdigi, Irawati Tjipto Priyanti Irawati kepada awak media di kantor Google Indonesia, Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com, Kamis .Baca juga: Saat Pak Guru Eko Hadirkan AR “OSI Ceria” dan Buat Anak-anak Lebih Mudah Pahami Sains...Kondisi ini membuat risiko mereka terpapar konten berbahaya semakin tinggi.Namun ia mengakui, meskipun regulasi sudah tersedia, pengawasan tetap menjadi tantangan besar karena pesatnya perkembangan platform digital.“Kami terus terang punya tantangan dalam hal pengawasan konten ini, terutama untuk remaja. Kami sudah buat regulasi, tapi tantangan-tantangan tadi tetap akan masih ada dan terus berkembang,” ujar Irawati. Irawati menegaskan perlunya kolaborasi lebih kuat dengan penyedia layanan digital untuk menjaga ruang daring tetap aman.Google, misalnya, baru saja merilis fitur Teen Mental Health Shelf dan Shorts Daily Limit di YouTube.Baca juga: Ramah Anak Bukan Sekadar Slogan di Dinding Sekolah, Harus Nyata Dalam Sistem


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-30 05:49