ICDX Siap Implementasikan Aturan Baru BI tentang Derivatif PUVA

2026-01-12 04:47:07
ICDX Siap Implementasikan Aturan Baru BI tentang Derivatif PUVA
JAKARTA, - Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) menyatakan siap menjalankan aturan baru dari Bank Indonesia (BI) terkait perdagangan produk keuangan yang berbasis pasar uang dan valuta asing (PUVA). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 26 Tahun 2025. Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi mengatakan, sebagai penyelenggara, pihaknya telah menyiapkan seluruh sistem dan teknologi pendukung agar perdagangan derivatif PUVA bisa berjalan aman dan lancar. "Pasar Derivatif dalam hal ini terkait Derivatif PUVA, memiliki potensi besar untuk berkembang, dan harapan kami PADG ini menjadi bagian penting dalam pengembangan pasar derivatif PUVA di Indonesi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu . Baca juga: Perdagangan Emas Digital Bakal Sentuh 25 Juta Gram di ICDX Terkait Infrastruktur, pihaknya telah siap dengan sistem teknologi yang aman dan andal. Kemudian mengenai transparansi dan tata kelola, pihaknya sebagai Bursa penyelenggara perdagangan wajib menjaga transparansi dan tata kelola untuk menjaga independensi. Terakhir, pihaknya juga akan memastikan perlindungan konsumen terpenuhi, yaitu dengan berbagai agenda untuk literasi dan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat. "Sebagai langkah awal respon atas PADG ini, kami tengah melakukan sosialisasi serta berkoordinasi dengan anggota bursa ICDX. Harapannya dengan sosialisasi ini, tercipta satu kepemahaman yang sama dalam implementasi PADG ini," tuturnya. Baca juga: ICDX: REC Bukan Cuma Sertifikat, Bisa Jadi Stimulus Capai Target EBT Sebagai informasi, PADG Nomor 26 tahun 2025 ini secara komprehensif mengatur aspek Product, Pricing, Participant, dan Infrastruktur (3P+I) sejalan dengan visi Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030. Pedoman yang dituangkan secara terintegrasi mengatur ekosistem, perizinan, pengawasan, pelaporan, tata kelola, perlindungan konsumen, hingga penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) di pasar Derivatif PUVA.


(prf/ega)