Kejaksaan Jateng Amankan Rp 56,5 Miliar dari Korupsi, Mayoritas Terkait Dana Desa

2026-01-13 06:51:54
Kejaksaan Jateng Amankan Rp 56,5 Miliar dari Korupsi, Mayoritas Terkait Dana Desa
- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) bersama seluruh kejaksaan negeri di wilayah provinsi tersebut berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 56,5 miliar sepanjang 2025 dari berbagai penyidikan perkara tindak pidana korupsi.Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Ade Hermawan, menjelaskan bahwa total penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari sekitar 291 perkara yang ditangani.Menurut Ade, penanganan tindak pidana korupsi di Kejati Jawa Tengah terdiri dari 11 perkara pada tahap penyelidikan dan 19 perkara pada tahap penyidikan."Jumlah penyelamatan keuangan negara dari berbagai perkara tersebut mencapai Rp 27,9 miliar," tambahnya.Baca juga: Sepanjang 2025, Kejari Indramayu Selamatkan Keuangan Negara Rp 275 Juta dari Kasus KorupsiSementara itu, di seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah terdapat 124 perkara pada tahap penyelidikan dan 117 perkara pada tahap penyidikan, dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 28,6 miliar.Ade menjelaskan bahwa penyelamatan keuangan negara di tahap penyidikan masih harus menunggu perkara berkekuatan hukum tetap sebelum dapat disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Ia menambahkan, sebagian besar kasus korupsi yang ditangani di Jawa Tengah melibatkan kepala desa dalam pengelolaan dana desa serta penyimpangan pemberian fasilitas kredit di bank pemerintah.Selain penindakan, kejaksaan juga memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui berbagai program pendampingan."Kejaksaan terus memberikan pendampingan, apalagi ke depan banyak program pemerintah yang menggunakan anggaran negara, seperti operasional koperasi desa merah putih dan program makan bergizi gratis," katanya.


(prf/ega)