JAKARTA, - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Kamis .Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, rapat lanjutan itu dijadwalkan membahas sejumlah masukan publik untuk RUU KUHAP, termasuk ketentuan penyitaan, bantuan hukum, dan mekanisme ganti kerugian."Ini yang masih kita bahas besok saya kira ada beberapa materi, misalnya seperti bantuan hukum. Kemudian ganti kerugian itu akan besok kita bahas lebih detail,” ujar Edward, Rabu .Baca juga: Ini Perubahan Penting dalam Draf RUU KUHAP Masukan dari RakyatPria yang akrab disapa Eddy itu menjelaskan, pembahasan RUU KUHAP sejauh ini sudah mencakup berbagai masukan dari masyarakat yang dihimpun DPR RI maupun pemerintah.Sedikitnya ada 40 butir masukan masyarakat yang dibagi menjadi sejumlah klaster, dan dibahas dalam rapat panitia kerja (panja) bersama Komisi III DPR RI. Salah satu isu yang dibahas, lanjut Eddy, adalah perlindungan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, termasuk anak, perempuan, dan ibu hamil.Baca juga: RUU KUHAP Atur Penyandang Disabilitas Mental Tak Bisa Dipidana, tetapi Direhabilitasi"Kemudian bagaimana nilai pembuktian saksi seorang disabilitas dan itu tadi ada pasal yang menyatakan bahwa kekuatan pembuktian seorang saksi penyandang disabilitas itu mempunyai kekuatan yang sama dengan saksi lainnya,” kata Eddy."Lalu kemudian juga kita mengatur terkait kelompok rentan. kelompok rentan ini misalnya adalah anak, perempuan, ibu hamil itu juga hak-haknya diakomodasi di dalam RUU KUHAP,” imbuh dia.Dalam rapat hari ini, Panja DPR dan pemerintah juga menyepakati agar seluruh proses penyidikan dilakukan secara terbuka dan terekam kamera pengawas.Baca juga: RUU KUHAP Atur Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam Kamera PengawasTersangka juga harus didampingi advokat selama pemeriksaan, dan pengacara berhak mengajukan keberatan yang akan dilampirkan dalam berkas perkara."Pada saat penyidikan itu semua harus menggunakan kamera pengawas sehingga bisa terpantau dan transparan,” kata Eddy.Pembahasan lain dalam rapat hari ini menyangkut penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang dapat dilakukan di setiap tahap proses hukum.Baca juga: Menkum Supratman Sebut RUU KUHAP Segera DisahkanNamun, pemerintah bersama DPR masih menyempurnakan rumusan final agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang kuat.Eddy memastikan bahwa isu mengenai pasal terkait Polri sebagai penyidik utama di RUU KUHAP juga sudah diselesaikan dalam pembahasan.Menurut dia, pemerintah dan DPR sepakat mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XXI/2023. Putusan itu menegaskan Polri adalah penyidik utama yang memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).Baca juga: RUU KUHAP, Wanita Hamil Tersangka Diusulkan Tak Boleh Ditahan
(prf/ega)
Besok, Pemerintah-DPR Lanjut Rapat RUU KUHAP Bahas Masukan Rakyat
2026-01-12 06:17:12
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:09
| 2026-01-12 07:00
| 2026-01-12 05:17
| 2026-01-12 04:25










































