Eri Cahyadi Terbitkan Surat Edaran Walkot Surabaya untuk Keselamatan Wisata Saat Nataru

2026-01-12 06:01:41
Eri Cahyadi Terbitkan Surat Edaran Walkot Surabaya untuk Keselamatan Wisata Saat Nataru
SURABAYA, - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait keamanan dan keselamatan tempat wisata saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mencantumkan, sejumlah poin yang wajib dipatuhi oleh masyarakat.Terutama pengelola usaha wisata selama Nataru berlangsung.Poin itu tertulis, pengusaha wajib terapkan kesehatan dan keselamatan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Yakni Cleanliness, Health, Safety, and Environment sustainability (CHSE).Baca juga: Didistribusikan Hari Senin dan Kamis Saat Libur Nataru, Sekolah di Demak Boleh Menolak Lalu, pengusaha juga wajib menerapkan standar usaha pariwisata berbasis risiko.Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021.Kemudian, pengelola pariwisata diwajibkan, untuk berperan aktif dalam meningkatkan pengamanan dan perencanaan mitigasi bencana di tempat usahanya.“Hal ini mencangkup pengecekan kesiapan pengelola, penyedia aktivitas wisata, dan standar operasional prosedur (SOP),” kata Eri, di Balai Kota Surabaya, Rabu .“Terutama untuk kegiatan berisiko tinggi seperti arena outbound (alam terbuka), jembatan gantung, arung jeram, hingga pendakian gunung,” tambahnya.Baca juga: Libur Nataru, Lokawisata Baturraden Banyumas Targetkan Kunjungan 30.000 WisatawanEri mengimbau, para petugas seperti pemandu, keamanan, hingga penjaga pantai di area pariwisata, untuk selalu waspada dengan berbagai kemungkinan selama Nataru.Sedangkan, kata Eri, pengelola wisata bisa langsung menghubungi Command Center 112. Ketika sedang mengalami kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan cepat.“Bisa melalui Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center (CC) 112 yang dapat dihubungi kapan saja,” ujarnya.Eri mengungkapkan, pengusaha yang melanggar SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.“Kami juga mengimbau agar (pengelola wisata) melakukan penataan parkir pengunjung dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya,” ucapnya.


(prf/ega)