JAKARTA, - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan, Pimpinan KPK periode 2024-2029 perlu menjelaskan kepada publik terkait kerugian keuangan negara Rp 2,7 triliun akibat kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Konawe Utara.Diketahui, kasus dugaan korupsi ini menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.“Jadi dia (KPK) harus menjelaskan kalau memang tidak ada hitungan, di mana tidak ada hitungannya? Apa dasarnya? Mana yang diumumkan oleh Saut dan Febri (Jubir KPK tahun 2017) itu mana dia? Siapa penyidiknya? Tanyain penyidiknya,” kata Saut saat dihubungi wartawan, Selasa .Baca juga: Eks Pimpinan KPK Bongkar Awal Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara yang Kini DisetopSaut mengatakan, penjelasan KPK terkait kendala kerugian negara dalam penghentian kasus korupsi penting karena Pimpinan KPK periode 2015-2019 secara jelas sudah menetapkan tersangka dan menyatakan nilai kerugian keuangan negara Rp 2,7 triliun.“Iya, dia harus jelaskan terus yang dulu itu bagaimana gitu? Memangnya yang dulu itu kami paksa-paksa supaya ketemu angkanya (kerugian negara)?” ujarnya.Saut juga mengatakan, saat itu KPK sudah bekerja sama dengan BPK RI sebelum mengumumkan status tersangka Aswad Sulaiman.“Oh iya, sudah. Ya kan kami tidak boleh asal sebut. Dasarnya apa? Nanti kami jadi bahan omongan,” ucap dia.Baca juga: KPK Pastikan Tak Ada Intervensi untuk Setop Kasus Korupsi Tambang di Konawe Utara Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengalami kendala saat menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara.Sebab, menurut BPK, persoalan tambang yang ditangani KPK tersebut tidak masuk dalam ranah kerugian keuangan negara.“Dalam perkara Konawe ini, auditor telah menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara karena atas pengelolaan tambang tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang 17/2003 tidak masuk dalam ranah keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin .“Sehingga atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor,” sambungnya.Baca juga: KPK Ungkap Kendala Auditor BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Tambang Konawe UtaraBudi mengatakan, hal itu menyebabkan perkara tersebut tidak memenuhi pasal kerugian negara.Sedangkan, perkara suap terkendala karena sudah kedaluwarsa.“Sehingga hal ini mengakibatkan ketidakterpenuhinya kecukupan alat bukti dalam penyidikan perkara ini, khususnya untuk pasal 2, pasal 3. Selain itu, untuk pasal suapnya ini juga terkendala karena daluarsa perkara,” ujarnya.Berdasarkan catatan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.
(prf/ega)
Saut Desak KPK Jelaskan Alasan Tak Ada Kerugian Negara Rp 2,7 Triliun di Kasus Konawe Utara
2026-01-11 13:08:27
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:52
| 2026-01-11 22:22
| 2026-01-11 21:23
| 2026-01-11 21:22










































