– Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan perumahan nasional.Komitmen itu diwujudkan melalui penyelenggaraan sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) yang ditujukan bagi pelaku usaha sektor perumahan. Kegiatan ini selaras dengan target program 3 Juta Rumah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.Bersinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sosialisasi yang berlangsung di Tangerang pada Kamis itu diikuti oleh lebih dari 875 peserta dari industri perumahan.Rinciannya, lebih dari 315 pelaku usaha dari sisi suplai, terdiri dari developer, kontraktor, dan toko bahan bangunan, serta lebih dari 260 pelaku usaha mikro dari sisi permintaan yang hadir sebagai calon pengguna fasilitas pembiayaan. Komposisi peserta ini mencerminkan keterlibatan seluruh mata rantai sektor perumahan dalam memperkuat ekosistem perumahan nasional.Baca juga: Lewat Program Bapak Asuh, Bank Mandiri Dorong Purna PMI Lombok Timur Jadi Wirausahawan Mandiri di Negeri SendiriMelalui pertemuan tersebut, bank berlogo pita emas ini menegaskan perannya dalam mendukung akselerasi program perumahan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sebagai mitra strategis pemerintah, bank bersandi saham BMRI ini mendorong percepatan program 3 Juta Rumah melalui sosialisasi KPP yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun masyarakat yang membutuhkan pembiayaan untuk membangun atau merenovasi rumah.Program tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 13 Tahun 2025 dan Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025, yang berfungsi sebagai kredit modal kerja atau investasi yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha maupun perorangan di sektor perumahan.Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Henry Panjaitan menyampaikan bahwa dukungan Bank Mandiri terhadap penyaluran KPP merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat sektor perumahan secara inklusif dan berkelanjutan.Diangkat pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2025 dan efektif setelah mendapat persetujuan otoritas jasa keuangan (OJK), pembiayaan KPP tidak hanya menyokong pelaku konstruksi, pengembang, dan pedagang material bangunan, tetapi juga mendorong pemberdayaan UMKM di berbagai wilayah.Baca juga: Penyaluran KUR Bank Mandiri Rp 38,11 Triliun, Capai 92,96 Persen dari Target“Melalui kolaborasi erat antara pemerintah dan perbankan, diharapkan program ini mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta memperkuat daya saing nasional menuju visi Indonesia Emas 2045, sekaligus selaras dengan Asta Cita Pemerintah,” ujar Henry dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, .Ketentuan untuk mengakses KPPSesuai ketentuan, KPP dapat diakses oleh pemohon yang memenuhi ketentuan umum, seperti warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).Pemohon juga harus bebas dari catatan negatif berdasarkan trade checking, community checking, bank checking, atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).Selain itu, pemohon tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau fasilitas KPP lain, meski masih diperbolehkan memiliki kredit komersial selama statusnya lancar.Dalam proses pembiayaan, agunan pokok berupa objek yang dibiayai oleh KPP digunakan sebagai jaminan, dengan kemungkinan penambahan agunan lain sesuai ketentuan penyalur kredit.Baca juga: Perkuat Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Gandeng IKA UII Terbitkan Kartu Debit Co-Brand GPNProgram KPP mencakup seluruh segmen UMKM, yakni usaha mikro dengan modal hingga Rp 1 miliar, usaha kecil hingga Rp 5 miliar, dan usaha menengah hingga Rp 10 miliar. Rentang omzet tahunan mulai dari maksimal Rp 2 miliar untuk mikro hingga Rp 50 miliar untuk menengah. Dengan cakupan tersebut, KPP menyasar pelaku usaha penyedia perumahan, mulai dari pengembang, kontraktor, hingga pedagang bahan bangunan, serta masyarakat atau pelaku UMKM yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah yang juga difungsikan sebagai tempat usaha.
(prf/ega)
Sinergi dengan PKP, Bank Mandiri Akselerasi Program 3 Juta Rumah melalui Sosialisasi KPP di Tangerang
2026-01-12 06:06:02
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:34
| 2026-01-12 06:25
| 2026-01-12 05:03
| 2026-01-12 05:01
| 2026-01-12 04:14










































