Disdik Ungkap Bocah SD Naik KRL Parung-Klender Baru Seminggu Berangkat Sendiri

2026-02-03 00:51:00
Disdik Ungkap Bocah SD Naik KRL Parung-Klender Baru Seminggu Berangkat Sendiri
Bocah SD bernama Hafitar viral setelah berangkat ke sekolah sendirian naik KRL dari Parung Panjang, Tangerang, menuju Klender, Jakarta Timur. Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Duren Sawit, Jaktim, mengungkap Hafitar naik KRL sendiri itu baru berlangsung sekitar seminggu.Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Pendidikan Kecamatan Duren Sawit, Farida Farhah, menjelaskan sebelumnya Hafitar selalu didampingi ibunya ketika berangkat maupun pulang sekolah menggunakan KRL."Sejak pindah ke Tangerang bulan September, ibunya masih mengantar-jemput naik KRL. Dilepas benar-benar jalan sendiri itu baru satu minggu, lalu viral," kata Farida saat dihubungi, Senin (24/11/2025).Farida menyebut Hafitar ikut sang ibu pindah ke Tangerang karena ibunya mendapat pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Sedangkan ayah Hafitar telah meninggal lima tahun lalu, sehingga ibunya menjadi penopang keluarga.Menurut Farida, ibu Hafitar sudah menyiapkan seluruh kebutuhan perjalanan anaknya yang menggunakan KRL, dari kartu Commuter Line, kartu JakLingko, hingga berkoordinasi dengan petugas stasiun."Ibunya sudah punya kontak petugas di Parung Panjang, Tanah Abang, sampai Buaran. Semua sudah disiapkan supaya aman," ucapnya.Meski perjalanan dari Parung ke Klender cukup jauh, Hafitar dan ibunya sempat menolak usulan pindah sekolah. Hafitar mengaku sudah nyaman dengan guru-guru dan teman-teman di sekolahnya.Bahkan, kata Farida, ketika guru dan orang tua murid menawarkan tempat tinggal sementara, tawaran itu sempat ditolak Hafitar. Sampai akhirnya video Hafitar viral dan mendapat perhatian publik, pihak sekolah pun menyarankan agar Hafitar dapat menginap di rumah temannya."Kami putuskan merawat Hafitar bersama. Hari Minggu kemarin dia sudah tinggal di rumah salah satu teman sekolahnya," imbuhnya.Simak juga Video: Suara "Anker" soal Wacana KRL Beroperasional 24 Jam


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 23:35