Sosok Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

2026-01-12 17:47:34
Sosok Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung setelah melalui rangkaian penyidikan yang cukup panjang.Selain Erwin, Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.Baca juga: Kejari Tetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Tersangka Korupsi Penyalahgunaan KewenanganKepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah penyidik memeriksa 75 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti terkait proyek-proyek pemerintah yang diduga bermasalah."Kedua (tersangka) diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia. Penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini," katanya dalam konferensi pers di kantor Kejari Bandung, Rabu .Menurut Irfan, proyek-proyek yang menjadi bagian dari penyidikan tersebar di berbagai satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Kota Bandung.Meski belum merinci jenis proyek secara spesifik, ia menegaskan bahwa pola dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan melalui permintaan proyek sekaligus penentuan penyedia secara tidak sah.Baca juga: Diperiksa Kejaksaan, Wakil Wali Kota Bandung Erwin Angkat BicaraTerkait kemungkinan penahanan, Irfan menegaskan bahwa kedua tersangka belum ditahan. Hal tersebut bukan karena ketiadaan bukti, tetapi lantaran masih menunggu ketentuan yang diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah.Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri diperlukan sebelum kejaksaan dapat melakukan penahanan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah.Erwin, yang kini tersandung kasus hukum, sebenarnya baru saja terpilih sebagai Wakil Wali Kota Bandung untuk periode 2025–2030. Ia mendampingi Wali Kota Bandung terpilih, Muhammad Farhan.Lahir di Bandung pada 18 Mei 1972, perjalanan pendidikan Erwin dimulai dari SD Cikadut dan SD Cikutra V, lalu berlanjut ke SMP Santa Maria dan SMA Yodhatama.Ia meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) dan kemudian menyelesaikan Magister Pendidikan Agama Islam di Universitas Islam Nusantara (Uninus). Saat ini, Erwin tengah menempuh pendidikan doktoral Ilmu Pendidikan di universitas yang sama.Baca juga: Wakil Wali Kota Bandung Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Ini Alasan KejariKarier profesional Erwin dimulai sebagai pengusaha selama lebih dari dua dekade, terutama di sektor UMKM.Pada Pemilu 2019, Erwin terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Bandung dan bertugas di Komisi D yang membidangi kesejahteraan rakyat. Dalam menjalankan tugas, Erwin menganut prinsip fikih 'Tasharruf al-Imam 'Ala Al-Ra'iyyah Manuthun bi Al-Maslahah', yang berarti bahwa kebijakan pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat.Baca juga: Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Minta Proyek ke Sejumlah SKPDIa tercatat pernah menjabat sebagai Pembina Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia, Ketua Pagar Nusa Kota Bandung, Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Jawa Barat, Ketua DPC PKB Kota Bandung selama tiga periode, serta Ketua Forum RW Kelurahan Babakansari dan Kecamatan Kiaracondong.Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 10 Maret 2025, Erwin tercatat memiliki total harta sebesar Rp25.498.965.210 atau sekitar Rp25,4 miliar. Jumlah terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp23 miliar.Selain itu, ia memiliki kas dan setara kas senilai Rp3,1 miliar. Namun, Erwin juga tercatat memiliki utang sebesar Rp2,6 miliar.Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Minta Proyek ke Sejumlah SKPD".


(prf/ega)