Putusan Progresif MK 2025: Soal Jabatan Polisi hingga Hak Cipta Musisi

2026-01-12 11:52:22
Putusan Progresif MK 2025: Soal Jabatan Polisi hingga Hak Cipta Musisi
JAKARTA, - Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2025 dinilai berkemajuan (progresif) dan memperbaiki banyak aturan yang bertentangan dengan konstitusi.Salah satu opini tersebut datang dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.Dalam konteks ini, Mahfud mengomentari salah satu putusan MK yang dianggap baik untuk demokrasi, yakni putusan 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal.Mahfud bahkan menyinggung, putusan progresif ini sebagai bentuk pertobatan MK karena pernah membuat putusan kontroversial saat tahun politik 2023 lalu, yakni putusan 90/PUU-XXII/2024 terkait usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden.Putusan yang dikeluarkan saat Hakim MK Anwar Usman masih menjabat ini diketahui memberikan kesempatan Gibran Rakabuming Raka melanggeng jadi Cawapres 2024."Mungkin independensi MK mungkin, mungkin (juga) pertobatan saja," ucap Mahfud.'Baca juga: Putusan Progresif MK: Dari Larangan Rangkap Jabatan Wamen dan Polri, hingga Keterwakilan PerempuanHal yang sama dikatakan juga oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti.Ia mengatakan, putusan progresif ini menjadi hal yang menggembirakan masyarakat secara luas.Dia melihat putusan-putusan ini semakin terlihat progresivitasnya dan tak terlepas dari titik nadir MK saat mengeluarkan putusan Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden."Akibat putusan 90 MK itu berada di titik nadir, dan dengan putusan-putusan progresif ini mereka berusaha untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik," kata Susi saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, Jumat malam.Baca juga: Putusan MK dan Jalan Panjang Keadilan Gender di ParlemenSaat ini yang perlu dilakukan MK adalah bagaimana progresivitas ini bisa tetap dipertahankan. Salah satu caranya adalah tenaga ahli di MK yang sangat bagus dan memberikan perspektif terkait jalan lurus yang pernah dicetak MK.Hakim memang memiliki independensi, tetapi hakim juga bisa berdiskusi terkait dengan diskursus yang sedang digugat di MK."Jadi di MK sendiri harus dibangun sebuah lingkungan yang memastikan progresivitas itu tetap terpelihara," katanya."Dan jangan lupa bahwa mereka itu dinilai loh oleh masyarakat. Progresivitas itu tetap diharapkan gitu. Nanti kalau Anda enggak progresif lagi, di-ini (kritik) lagi sama masyarakat," tuturnya.Masyarakat juga berperan penting agar para hakim bisa tetap mempertahankan putusan yang progresif.Putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Juni 2025 menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.Putusan MK ini juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Banyak Pihak Keluhkan Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan LokalPutusan tersebut disambut gembira oleh para penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merasakan lelahnya pemilu serentak lokal dan nasional.Tetapi berbeda sikap dengan elit partai politik yang merasa keberatan atas putusan tersebut, karena biaya logistik yang bisa lebih besar setelah pemisahan pemilu tersebut.Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra bahkan menyebut putusan MK berpotensi melanggar konstitusi.Karena dalam konstitusi disebutkan pemilu dari tingkat nasional dan lokal harus terselenggara lima tahun sekali.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Secara medis, luka dapat dibedakan berdasarkan seberapa dalam jaringan tubuh yang rusak.Luka superfisial adalah jenis luka yang hanya mengenai sebagian lapisan kulit, seperti goresan atau lecet. Luka jenis ini biasanya tidak terlalu dalam dan dapat sembuh dalam waktu cepat.“Luka superfisial itu yang terputus kontinuitasnya hanya sebagian lapisan kulit,” kata dr. Heri.Berbeda dengan luka superfisial, luka dalam biasanya menembus lapisan kulit hingga mengenai jaringan otot, bahkan tulang. Kondisi ini dapat menyebabkan perdarahan dan risiko infeksi yang lebih tinggi.Umumnya, luka dalam memerlukan penanganan medis segera karena proses penyembuhannya lebih kompleks dibanding luka ringan.“Kalau dia luka dalam, itu tembus dari kulit bisa sampai ke otot. Bahkan kalau traumanya berat, bisa sampai ke tulang,” lanjut dr. Heri.Baca juga: SHUTTERSTOCK/NONGASIMO Beda jenis luka, beda penyebab dan cara penyembuhannya. Memahami jenis luka penting agar penanganannya tepat, simak penjelasan dokter.Selain dari kedalamannya, luka juga dapat dikategorikan berdasarkan waktu penyembuhannya menjadi luka akut dan kronis.Menurut dr. Heri, luka akut adalah luka yang sembuh melalui proses alami tubuh dan biasanya pulih dalam waktu beberapa minggu.“Luka juga bisa diklasifikasikan menurut waktu sembuhnya, itu menjadi luka yang akut dan luka yang kronis,” ucap dr. Heri.“Luka yang akut itu adalah luka yang sembuh dengan proses alamiah, yang seharusnya dia bisa sembuh sekitar empat sampai delapan minggu,” tambahnya.Ketika penyembuhan tidak berjalan semestinya, kategori luka bisa berubah menjadi luka kronis, artinya luka yang mengalami proses sembuh lebih lama.“Kalau proses sembuhnya mengalami gangguan, dia akan menjadi suatu luka yang kronis, yang bisa sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, sampai bertahun-tahun,” ujar dr. Heri.Faktor yang bisa menyebabkan luka menjadi kronis antara lain infeksi, kekebalan tubuh, hingga penyakit penyerta seperti diabetes.

| 2026-01-12 12:20