Praperadilan Paulus Tannos Tak Diterima, KPK Harap Proses Ekstradisi Segera Rampung

2026-01-12 05:33:59
Praperadilan Paulus Tannos Tak Diterima, KPK Harap Proses Ekstradisi Segera Rampung
JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP, Paulus Tannos.KPK berharap putusan tersebut dapat mendorong proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia segera rampung.“Tentunya kami berharap dari putusan praperadilan ini kemudian juga bisa mendorong agar proses ekstradisi bisa segera tuntas, sehingga penyidikan perkara terhadap DPO Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa .Baca juga: PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Paulus TannosBudi mengatakan, hingga saat ini, KPK terus berkoordinasi dengan kementeriannya dan lembaga terkait dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.“Baik dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, maupun KBRI dalam proses ekstradisi DPO Paulus Tannos,” ujarnya.Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan dari buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).“Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa.Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos itu prematur (error in objecto).Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.Baca juga: KPK: Yang Dibutuhkan Paulus Tannos Bukan Praperadilan, tapi Hadir di Indonesia"Permohonan praperadilan a quo adalah 'error in objecto' dan bersifat prematur untuk diajukan," ucapnya.Adapun pertimbangan terkait vonis tidak dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos yakni penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan otoritas Singapura."Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia, KPK, atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP," ucapnya.Dia menambahkan, gugatan yang diajukan oleh Paulus ditetapkan tidak termasuk dalam obyek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku.Maka itu, gugatan praperadilan ini dinyatakan prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Untuk diketahui, KPK mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025.Baca juga: Paulus Tannos, Buronan yang Menantang KPK lewat Praperadilan


(prf/ega)