JAKARTA, - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pemangkasan jumlah titik reses akan mengurangi besaran anggaran reses yang diterima anggota dewan untuk melakukan kegiatan.Hal itu disampaikan Puan saat menanggapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang merekomendasikan pemangkasan titik reses anggota DPR RI menjadi 22 titik.“Ya karena titiknya berkurang, ya harusnya akan ada pengurangan anggaran. Makanya konsekuensi dari keputusan tersebut akan saya diskusikan dulu dengan pimpinan yang lain,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis .Meski begitu, Puan belum mau berkomentar lebih jauh terkait putusan terbaru tersebut.Baca juga: Pimpinan DPR Jelaskan soal Pemotongan Anggaran Reses Jadi 22 TitikDia hanya mengatakan bahwa pimpinan DPR kan terlebih dahulu membahas putusan sebelum menindaklanjutinya.“Ya itu, semua keputusan MKD yang baru saja diputuskan akan saya bicarakan dengan pimpinan yang lain dan bagaimana, seperti apa, dan tentu saja kan ada konsekuensinya. Akan kita rapatkan dulu,” kata Puan.Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa pihaknya masih harus mempelajari putusan tersebut.Meski begitu, pihak kesekjenan sampai saat ini belum menerima salinan resmi putusan dari MKD.“Ini kan keputusan dari MKD, terus kami belum terima fisiknya. Nanti setelah itu baru kami sampaikan. Jadi, sebentar, nanti setelah itu baru kami akan jelaskan secara resmi nanti, ya,” ujar Indra saat ditemui di Gedung DPR.Baca juga: MKD Pangkas Titik Reses DPR dari 26 Jadi 22, Anggaran Bakal BerkurangIndra menambahkan bahwa sebelum adanya putusan MKD, jumlah titik reses anggota DPR berada di kisaran 26 hingga 27 titik. Dengan putusan terbaru, jumlah tersebut dipangkas menjadi 22 titik.“Sebelumnya sekitar 26-27 titik,” ucap Indra.Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk memotong anggaran reses bagi para legislator.Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu ."Dengan ini Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Satu, meminta kepada kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik," ujar Adang membacakan putusan MKD.Baca juga: Buka Masa Sidang, Puan Klaim Anggota DPR Terjun Langsung ke Rakyat Selama Reses"Dua, meminta kepada kesekjenan untuk segera melaksanakan amar putusan ini," sambungnya.
(prf/ega)
Puan Sebut Putusan MKD Pangkas Titik Reses Berpotensi Kurangi Anggaran
2026-01-12 11:03:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 10:59
| 2026-01-12 10:28
| 2026-01-12 09:18
| 2026-01-12 09:09
| 2026-01-12 08:38










































