Pokja Polri Koordinasi dan Konsultasi dengan Kementerian/Lembaga soal Jabatan Sipil

2026-01-13 08:51:51
Pokja Polri Koordinasi dan Konsultasi dengan Kementerian/Lembaga soal Jabatan Sipil
JAKARTA, - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaksan, pokja tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait putusan tersebut."Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara," ujar Trunoyudo, Kamis .Baca juga: IPW Nilai Tokoh Perempuan Bisa Koreksi Budaya Kekerasan di PolriKehadiran pokja Polri tersebut juga bertujuan untuk mengkaji implikasi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Kajian tersebut dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait.Pasalnya, pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali dengan adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional.Pokja tersebut juga mengkaji prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.Trunoyudo melanjutkan, Polri ingin tidak adanya multitafsir dalam proses pelaksanaan putusan MK tersebut."Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir," ujar Trunoyudo.Baca juga: Mahfud MD Sebut Aturan Turunan yang Bolehkan Polri di Jabatan Sipil Tak Berlaku Usai Putusan MKSalah satu tindak lanjut putusan MK itu, Polri melakukan penarikan terhadap Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono yang menjabat di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)."Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” kata Trunoyudo.Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengeklaim, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif duduki jabatan sipil tidak berlaku surut.Artinya, pemberlakuan putusan MK tersebut tidak mempengaruhi anggota polisi aktif yang saat ini tengah menduduki jabatan sipil."Bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa .Baca juga: MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Non-Polri, Bahlil Tunggu Kemendagri-PANRBKendati tidak berlaku surut, Polri atas kesadaran dirinya boleh menarik anggotanya dari jabatan sipil yang tengah didudukinya."Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," ujar Supratman.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Sementara Samsung Music Studio 5 hadir dengan ukuran lebih ringkas. Speaker ini ditujukan bagi pengguna yang menginginkan kualitas audio mumpuni tanpa mengganggu tampilan ruangan. Music Studio 5 mendukung koneksi WiFi dan Bluetooth, layanan streaming, serta kontrol suara.Kedua speaker WiFi Music Studio juga dirancang agar mudah diintegrasikan dengan soundbar dan TV Samsung, sebagai bagian dari ekosistem audio terpadu.Samsung juga meningkatkan teknologi Q-Symphony, yang memungkinkan TV, soundbar, dan speaker WiFi bekerja sebagai satu sistem audio. Pengguna dapat menghubungkan hingga lima perangkat audio sekaligus, dengan sistem yang menyesuaikan suara berdasarkan tata letak ruangan.Selain itu, Samsung juga memperkenalkan jajaran ekosistem audio terbaru mereka dari lini soundbar Q Series.Selama lebih dari satu dekade, Samsung telah membentuk evolusi audio rumah melalui teknologi akustik canggih, fitur cerdas, dan desain yang dipikirkan secara matang, ungkap Hun Lee, Executive Vice President Visual Display Business Samsung Electronics, dikutip KompasTekno dari halaman resmi Samsung. Kami melanjutkan warisan tersebut dengan perangkat audio generasi terbaru yang dirancang untuk menghadirkan performa suara yang kaya dan ekspresif di setiap ruang dan momen, lanjut dia. Salah satu produk utama dalam ekosistem audio terbaru ini adalah soundbar flagship HW-Q990H.Baca juga: Ketika HP Lipat Tiga Samsung Galaxy Z TriFold Dibuka-Tutup Barbar 200.000 Kali...Soundbar ini hadir dengan sistem 11.1.4-channel yang menggabungkan soundbar utama, speaker belakang, dan subwoofer aktif. Samsung juga menambahkan teknologi Sound Elevation agar terdengar lebih natural, serta fitur Auto Volume untuk menjaga konsistensi suara di berbagai jenis konten.Soundbar ini juga dibekali fitur berbasis AI untuk memperluas bidang suara. Lewat fitur ini, Samsung mengeklaim pengalaman audio yang dihadirkan setara dengan sistem home theater profesional, tetapi tetap ringkas untuk penggunaan di rumah.Selain itu, Samsung memperkenalkan All-in-One Soundbar HW-QS90H. Soundbar ini bisa dipasang di dinding atau diletakkan di atas meja. Sensor di dalamnya akan menyesuaikan arah suara secara otomatis sesuai posisi perangkat. Dengan sistem 7.1.2-channel dan 13 speaker, soundbar ini mampu menghasilkan bass yang dalam tanpa perlu subwoofer tambahan.

| 2026-01-13 09:06