Buruh SPN Demo di Gedung Sate, Tuntut Kepastian Aturan Pengupahan

2026-01-12 04:57:37
Buruh SPN Demo di Gedung Sate, Tuntut Kepastian Aturan Pengupahan
BANDUNG, - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa .Dalam aksi tersebut, buruh mendesak pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang menjadi dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP).Ketua SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana, mengatakan hingga kini buruh belum mendapatkan kejelasan terkait peraturan pemerintah yang mengatur sistem pengupahan. Padahal, waktu pelaksanaan penetapan upah semakin dekat."Harapan kita segera dikeluarkan peraturan pemerintah terkait pengupahan ini karena semakin dekat dengan pelaksanaan," kata Dadan saat ditemui di lokasi aksi.Baca juga: Serikat Buruh Minta Kenaikan UMP 2026 Tidak Lebih Rendah dari 2025Ia menjelaskan, belum adanya kepastian regulasi tersebut berdampak pada proses perundingan struktur dan skala upah di tingkat perusahaan.Menurut Dadan, selama ini upah minimum hanya mengakomodasi buruh lajang. Sementara buruh yang telah berkeluarga harus kembali melakukan perundingan dengan perusahaan."Kawan-kawan buruh untuk berunding struktur skala upah tidak ada, karena UMP/UMK untuk buruh lajang. Untuk buruh yang sudah berkeluarga dinegosiasikan lagi dengan perusahaan," ujarnya.Selain itu, SPN juga menuntut agar kenaikan upah minimum tahun ini tidak lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Dadan menilai, hingga saat ini buruh masih berada dalam situasi ketidakpastian.Berdasarkan perhitungan buruh, kata Dadan, kenaikan upah minimum seharusnya berada pada kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen."Minimal sama dengan tahun kemarin. Kita sudah hitung-hitungan 8,5 persen sampai 10,5 persen tuntutan kami," terangnya.Dadan juga mempertanyakan lambannya pemerintah dalam menerbitkan aturan pengupahan tersebut. Ia menyinggung sikap pemerintah yang dinilainya cenderung menghindari gelombang aksi buruh.Meski demikian, ia menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sah dan tidak seharusnya berdampak pada tertundanya pemenuhan hak buruh."Jangan karena itu buruh jadi korban. Aksi demonstrasi itu kan wajar di negara demokrasi. Kenapa enggak mau dikeluarkan, keluarkan saja dulu nanti kan kita bisa menilai. Jangan karena itu dilambat-lambatin," ujarnya.


(prf/ega)