Tunjangan Dipangkas 30 Persen Imbas Efisiensi, ASN Pemprov Kalteng: Yang Kredit Megap-megap

2026-01-11 15:01:54
Tunjangan Dipangkas 30 Persen Imbas Efisiensi, ASN Pemprov Kalteng: Yang Kredit Megap-megap
PALANGKA RAYA, – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 30 persen mulai tahun 2026 sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran daerah.Pemotongan ini dilakukan setelah APBD Kalteng tahun anggaran 2026 disahkan dengan nilai sekitar Rp 5,4 triliun, jauh lebih rendah dari tahun sebelumnya.Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah mengambil langkah efisiensi, salah satunya dengan memangkas TPP ASN.Febrianto Budiman, ASN Pemprov Kalteng yang bertugas di Dispursip, merespons positif kebijakan tersebut.“Tanggapannya ya positif saja, karena ini kondisi yang memang dari pusat (harus) terjadi pengurangan, jadi (pemerintah) daerah (harus) menyesuaikan,” ungkap Febri, Jumat .Baca juga: Curhat Anggaran Berkurang Usai TKD Dipangkas, Gubernur Kalteng: Itu Duka, Kami Kencangkan Ikat Pinggang, Semua Ada HikmahnyaFebri menilai TPP selama ini terlalu besar untuk sebagian ASN, karena besaran tunjangan ditentukan berdasarkan jabatan, bukan tingkat kinerja.“Aku dapat dari TPP itu Rp 2,8 juta per bulan, kalah dengan ASN fungsional kemarin sore yang Rp 5 juta per bulan, itu karena mereka ada nama jabatannya,” ujarnya.Menurut perhitungannya, jika dipotong 30 persen, TPP yang diterimanya akan menjadi sekitar Rp 1,8 juta per bulan.“Kalau dikurangi jadi Rp 1,8 juta. Enggak beda jauh juga,” kata Febri. Ia mengaku tidak keberatan karena memiliki penghasilan lain di luar profesinya sebagai ASN.Baca juga: Pemotongan Tunjangan ASN Daerah, Siapa yang Menanggung Dampaknya?Namun, ia menyebut dampaknya akan sangat dirasakan ASN lain yang memiliki beban kredit.“Buat saya ya (enggak terlalu signifikan). Tapi buat mereka yang besar dan sedang ‘gadaikan’ itu untuk kredit, mungkin terasa. Yang biasanya terima TPP Rp 5 juta, jadinya Rp 3,5 juta saja, dan mungkin kredit, akan megap-megap,” tuturnya.Plt Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S Ampung, memastikan kebijakan pemotongan TPP ASN sebesar 30 persen itu berlaku mulai 2026.“Saya pastikan itu benar, dipotong 30 persen, kami prihatin terhadap kondisi itu, masak dana turun tapi ASN juga tidak merasakan,” ungkap Leonard di Kantor DPRD Kalteng, Selasa .Baca juga: Tunjangan ASN Kaltim Capai Rp 99 Juta, Jadi Sorotan di Tengah Efisiensi AnggaranIa menegaskan pemotongan tunjangan berlaku bagi seluruh PNS Pemprov Kalteng di semua golongan.“Berlaku di semua golongan, sebesar 30 persen, kami juga prihatin terhadap kondisi tersebut,” katanya.


(prf/ega)