BANDUNG, - Streamer inisial AF atau dikenal dengan nama Resbob tiba di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin malam untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.Berdasarkan pantauan Antara di lokasi, Resbob tiba pukul 23.15 WIB dengan pengawalan petugas serta tangan terborgol sebelum langsung dibawa ke ruang pemeriksaan.Direktur Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat Kombes Resza mengatakan, penangkapan Resbob dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat .“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” katanya.Baca juga: Streamer Resbob Sesali Perbuatannya Saat Ditangkap: Maafkan Saya...Resza menyampaikan, Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat suku tertentu di Jawa Barat sehingga memicu kegaduhan di media sosial.“Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujarnya.Ia mengatakan, konten tersebut dinilai menghina suku tertentu serta pendukung klub sepak bola fanatik di Jabar, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Baca juga: Streamer Resbob Ditangkap di Semarang, Polisi Bakal Periksa Dua Teman Rekam Ujaran KebencianAdapun laporan datang dari kelompok pendukung klub tersebut dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025.Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber.Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” kata Resza.
(prf/ega)
Streamer Resbob Terancam Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara, Sempat Berpindah-pindah Kota
2026-01-12 05:23:49
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:23
| 2026-01-12 05:18
| 2026-01-12 04:41
| 2026-01-12 03:07










































