14 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Nonaktifkan Status, Aturan Resmi DJP 2025 Lengkap

2026-01-11 21:44:48
14 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Nonaktifkan Status, Aturan Resmi DJP 2025 Lengkap
- Wajib pajak dapat mengubah statusnya menjadi nonaktif dalam kondisi tertentu.Perubahan status dapat dilakukan ketika wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sesuai peraturan perpajakan.Wajib pajak yang sudah berstatus nonaktif tidak perlu lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).Berikut daftar kelompok wajib pajak yang dapat mengubah statusnya jadi nonaktif.Baca juga: Apakah Status Wajib Pajak Bisa Dinonaktifkan jika Sudah Tidak Bekerja? Berikut Jawaban DJPDirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli mengatakan, ketentuan terkini mengenai penetapan status nonaktif bagi wajib pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.Penetapan status wajib pajak nonaktif juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.“Wajib Pajak nonaktif (non-efektif) adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria subjektif dan/atau kriteria objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis .Rosmauli menambahkan, kriteria subjektif berkaitan dengan domisili, yakni bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.Sementara itu, kriteria objektif berkaitan dengan aktivitas ekonomi, yakni memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.Baca juga: Apakah Status Wajib Pajak Bisa Dinonaktifkan jika Sudah Tidak Bekerja? Berikut Jawaban DJPMerujuk Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, berikut kriteria wajib pajak yang bisa mengubah status jadi nonaktif:Baca juga: Mulai 2026, Lapor SPT Wajib Lewat Coretax, Kemenkeu: Wajib Pajak Segera Aktifkan AkunSelain kriteria yang diatur pada Pasal 34 ayat (2), penetapan wajib pajak nonaktif secara jabatan juga dapat dilakukan jika:Baca juga: 14 Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Resmi DJPPerubahan status wajib pajak menjadi nonaktif dapat dilakukan secara online melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.Berikut cara mengubah status wajib pajak menjadi nonaktif:Baca juga: Panduan Lengkap Menghapus NPWP untuk Wajib Pajak, Mudah Tanpa Ribet


(prf/ega)