JAKARTA, - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.Menurut Dodi, Nadiem sendiri sudah menjelaskan tidak terlibat dalam pengadaan tersebut saat dimintai keterangan KPK pada 7 Agustus 2025.“Dalam keterangan kepada penyidik KPK, Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kemendikbudristek, dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Mendikbudristek saat itu,” kata Dodi di Jakarta, Sabtu , dikutip dari Antaranews.Baca juga: Kejagung Segera Limpahkan Berkas Nadiem ke Pengadilan TipikorDodi juga mengatakan bahwa hingga saat ini, Nadiem belum menerima kabar lagi mengenai tindak lanjut penyidikan kasus yang dilakukan KPK tersebut.“Tentunya beliau dapat memahami jika KPK tidak melanjutkan perihal Google Cloud ini karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beliau karena keputusan penggunaan Google Cloud tersebut dilakukan di tingkat operasional, bukan di tingkat menteri,” ujarnya.Lebih lanjut, Dodi menyebut, Nadiem berharap bisa mendapat perlakuan hukum yang adil karena tidak terkait dengan pengadaan Google Cloud di Kemendibudristek."Pak Nadiem berharap diberlakukannya kesetaraan dan objektivitas oleh pihak KPK dalam hal ini untuk memastikan keadilan ditegakkan secara lurus,” katanya.Baca juga: Ketika Nadiem Makarim Dilimpahkan ke Kejari Jakpus Didamping Istrinya...Sebagaimana diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sempat menyebut bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Google Cloud sama dengan kasus pengadaan laptop chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).Salah satu pihak tersebut adalah eks Mendibudristek Nadiem Makarim (NM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung."Ya, yang sama itu NM,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.Hal itu diungkapkan Asep saat menjelaskan alasan KPK melimpahkan pengusutan kasus Google Cloud ke Kejagung. Sebagaimana disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto.Baca juga: Kejagung Bantah Tukar Guling Kasus dengan KPKMenurut Asep, KPK tunduk pada Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.“Kami tunduk kepada Pasal 50 pada undang-undang (UU KPK),” kata Asep dikutip dari Antaranews.Asep menjelaskan, Pasal 50 UU KPK mengatur, ketika satu perkara ditangani oleh dua aparat penegak hukum atau lebih, maka solusinya adalah penanganan perkara diserahkan kepada yang terlebih dahulu menangani pada saat penyidikan.“Jadi, sudah ada aturannya seperti itu. Kami ya serahkan, silakan Kejaksaan untuk menangani perkara Chromebook tersebut,” ujarnya.Baca juga: KPK Bantah Tukar Guling Kasus dengan Kejagung
(prf/ega)
Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Sudah Jelaskan Tak Terkait Pengadaan Google Cloud
2026-01-12 03:23:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:56
| 2026-01-12 03:55
| 2026-01-12 03:38
| 2026-01-12 01:16










































