Lahan Bakal Diambil Alih Negara, 97 Karyawan PT Bumi Rafflesia Indah Mengadu ke DPRD Bengkulu

2026-01-12 05:23:59
Lahan Bakal Diambil Alih Negara, 97 Karyawan PT Bumi Rafflesia Indah Mengadu ke DPRD Bengkulu
BENGKULU, - Sebanyak 97 karyawan perkebunan kelapa sawit, PT. Bumi Rafflesia Indah, Kabupaten Bengkulu Tengah, mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa .Para karyawan mengadukan nasib mereka jelang negara melalui pemerintah akan mengambil alih lahan perkebunan yang dikelola perusahaan seluas 397 hektar.Ketua Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Provinsi Bengkulu, Septi Peryadi, mengatakan ia bersama 97 karyawan mendatangi DPRD menyampaikan kekhawatiran karyawan.Baca juga: Penampakan Lahan Sawit di Humbang Hasundutan yang Hancur Diterjang Banjir Bandang dan Longsor"Jadi, lahan PT. Bumi Rafflesia Indah itu memang akan diambil alih negara digunakan untuk keperluan pembangunan 10 instansi, seperti Kodim, Pemprov, Pemda Bengkulu Tengah, BNN, dan banyak lagi," kata Septi, diwawancarai melalui telepon, Selasa .Karyawan khawatir kalau lahan perkebunan diambil negara maka nasib karyawan terancam kehilangan pekerjaan."Kami meminta agar negara tidak mengambil lahan perusahaan karena sampai sejauh ini perusahaan tetap beroperasi dan bayar pajak," bebernya.Baca juga: Kayu Gelondongan yang Terbawa Banjir Sumatera Terindikasi Hasil Pembukaan Lahan SawitMenurutnya di Bengkulu Tengah masih banyak perusahaan perkebunan yang tidak dimanfaatkan atau sudah habis Hak Guna Usaha (HGU)."Kalau keperluannya untuk perkantoran pemerintah maka negara dapat menggunakan lahan HGU yang tidak dimanfaatkan dan yang sudah habis HGU. Kenapa harus PT. Bumi Rafflesia Indah yang aktif beroperasi," ungkap dia.Septi menyatakan PT. Bumi Rafflesia Indah menggunakan mekanisme bank tanah dalam mengelola perusahaan perkebunan.Awalnya, HGU PT Bumi Rafflesia Indah seluas 1.000 hektar, kemudian  600-an hektar dikembalikan negara. Hingga saat ini perusahaan hanya mengelola 397 hektar.Baca juga: Jutaan Hektare Lahan Sawit di Sumatera Berada di Wilayah yang Tak Layak untuk MonokulturHGU habis pada 2017, kemudian perusahaan menggunakan skema menggarap lahan perkebunan dengan mekanisme bank tanah sampai sekarang.Septi mengharapkan, pemerintah dapat mempertimbangkan rencana mengambil alih lahan PT. Bumi Rafflesia Indah dengan pertimbangan nasib 97 karyawan yang memiliki keluarga.Sementara itu, ketua komisi IV, DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengatakan pihaknya akan menelusuri duduk perkara ini. Hal yang paling diutamakan DPRD menurut dia memastikan hak-hak pekerja akan tetap terpenuhi serta jaminan pekerjaan."PT. Bumi Rafflesia Indah telah beroperasi selama puluhan tahun, berkontribusi pada ekonomi lokal, dan mempekerjakan sekitar 97 orang, yang jika dihitung dengan keluarga mereka dapat mencapai 1000 orang yang menggantungkan hidupnya di perusahaan," kata Usin.Baca juga: Hashim: Prabowo Tak Punya Lahan Sawit Satu Hektar pun di Bumi Indonesia


(prf/ega)